free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Yunan Helmy

15 - Feb - 2021, 22:50

Placeholder
Suasana saat sidang paripurna pemberhentian wakil bupati di gedung DPRD Pamekasan. (Rozy/JatimTimes.com)

PAMEKASANTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar paripurna usulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Raja'e secara terhormat dalam ruang rapat paripurna lantai dua Jl Kabupaten. Senin (15/02/2021)

Rapat paripurna pemberhentian wabup Pamekasan dilaksanakan setelah pada Kamis (31/12/2020) Raja'e meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya karena sakit.

Baca Juga : Usai Pemberhentian Wakil Bupati secara Terhormat, Bupati Pamekasan: Beliau Itu Luar Biasa

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, rapat paripurna pemberhentian wakil bupati itu dilaksanakan agar bisa ditindaklanjuti dengan pengusulan dan penetapan wabup baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan.

"Rapat paripurna hari ini adalah pembuka dari serangkaian tahapan-tahapan proses pemberhentian sekaligus pemilihan wakil bupati Pamekasan,"katanya kepada sejumlah awak media.

Menurut dia, jasa dan pengorbanan Raja'e cukup besar bagi kemajuan pembangunan daerah dan wajib dilanjutkan untuk mewujudkan cita-cita Kabupaten Pamekasan hingga periode 2023. "Paling lambat nanti kita punya wabup itu sekitar Agustus-lah karena ini tahapannya sangat panjang soalnya. Jadi, otomatis jika satu saja tidak memenuhi tahapan kita yang fatal," tambahnya.

Saat ditanya siapa yang berhak menggantikan posisi wabup, pihaknya mengatakan bahwa kewenangan mengusulkan siapa yang akan menjadi calon wakil bupati sepenuhnya berada di parpol pengusung, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2014.

Baca Juga : Mahfud MD Tanggapi JK, Laporan Sang Putri terhadap Eks Politikus Demokrat Ikut Diungkap

"Bahwa partai pengusung itu atau gabungan partai pengusung itu menyetorkan dua nama kepada bupati. Jadi, kami ini menunggu dari bupati nantinya. Cuma, saya berharap karena kepala daerah ini pekerjaannya sangat sulit berharap korporatiflah," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Yunan Helmy