free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemerintah Desa Wajib Anggarkan 8 Persen Dana Desa untuk PPKM

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

15 - Feb - 2021, 20:52

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah

SURABAYATIMES - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro secara resmi diberlakukan mulai  9 hingga 22 Februari 2021. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Keputusan GubernurJatim  Nomor 188/59/KPTS/013/2021, desa/kelurahan se-Jawa Timur menjadi fokus pengendalian dan penanganan pandemi covid-19.

Pemerintah desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa (DD) minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro di desa. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid di tingkat desa dengan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa.  

Di samping itu, dana desa diiprioritaskan untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), melaksanakan padat karya tunai desa (PKTD) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan badan usaha milik desa serta mendukung pencapaian SDGs desa. 

Gubernur Khofifah mengatakan, percepatan perlu terus dilakukan karena dia mentargetkan pada triwulan pertama, pencairan sudah harus dilakukan sebanyak 40 persen.

Saat ini, dana desa tahun 2021 di Jawa Timur sejumlah Rp 7,659 triliun. DD baru tersalur di 709 desa, pada 5 kabupaten (Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan, dan Magetan) dengan nominal Rp 242,1 miliar. Sedangkan BLT-DD baru cair di 260 desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM (keluarga penerima manfaat) sejumlah Rp.4,26 miliar. 

“Saya berharap, para kepala daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran dana desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat desa berjalan lebih maksimal,” terang Khofifah.  

Lebih lanjut gubernur yang juga mantan Menteri Sosial ini mengatakan sampai saat ini masih 14 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah tentang penyaluran dana desa, 19 kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 desa belum menetapkan APBDesa. 

"Oleh karena itu saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibantu oleh pendamping agar segera menuntaskan semua ini maksimal bulan Maret mendatang" tegas Khofifah.

Sepanjang  2020, Jawa Timur mampu merealisasikan 99,97 persen dengan total nilai dana desa yang disalurkan Rp 7,568 triliun dari alokasi keseluruhan Rp 7,570 triliun. Hanya 9 desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan 100 persen.

Dari sembilan desa tersebut, empat desa ada di Sidoarjo. Yakni Desa Besuki di Kecamatan Jabon, Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo di Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Renokenongo di Kecamatan Porong. "Keempat desa tersebut merupakan desa terdampak lumpur Sidoarjo" ucap Khofifah. 

Lalu tiga desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro. Yakni Desa Wotanngare dan Desa Grebegan di Kecamatan Kalitidu serta Desa Trucuk di Kecamatan Trucuk. Di Bojonegoro  terkendala karena kepala desanya tersangkut perkara hukum penggunaan dana desa tahun 2019.

Kemudian satu desa di Kabupaten Pasuruan. Yakni Desa Susukanrejo di Kecamatan Pohjentrek terkendala kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena kepala desa menghilang tidak diketahui keberadaannya.

Lalu terakhir di Pamekasan,  Desa Lesongdaja di Kecamatan Batumarmar dana desanya tidak bisa disalurkan karena tidak ada tirik temu antara penjabat kepala desa dengan BPD sehingga peraturan desa tentang APBDesa tidak bisa ditetapkan.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy