free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tamu Pesta Hajatan Bisa Lebih Dari 50 Persen, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Patok Syarat ini!

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Feb - 2021, 17:49

Placeholder
Potret gelaran pesta pernikahan di era New Normal. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Meski pandemi Covid-19 belum juga usai, bentuk kegiatan yang mengundang massa mulai diberi kelonggaran. Salah satunya, gelaran hajatan atau pesta pernikahan.

Brntuk kelonggaran itu berkaitan dengan jumlah tamu yang diperbolehkan hadir. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, maksimal tamu yang diperbolehkan adalah 50 persen dari kapasitas total tempat.

Baca Juga : Langgar PPKM, 4 Tempat Usaha Dikenai Denda Rp 500 Ribu

Lantas, bagaimana jika ingin mengundang tamu lebih dari batas ketentuan maksimum tersebut?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengungkapkan mengundang tamu lebih dari batas ketentuan diperbolehkan. Namun, harus dengan pembatasan yang sangat ketat.

"Yang bikin dilema ini adalah izin berkegiatan sosial budaya. Jadi banyak banget, apalagi bulan ini bagus untuk menggelar hajat. Yang umum itu nikahan, itulah yang kemudian izin normal baru diberikan dengan persyaratan yang sangat ketat sekali," ujarnya.

Sehingga para tamu yang diundang harus diatur sedemikian rupa agar tidak datang di waktu yang sama. Melainkan, harus datang menyesuaikan waktu yang telah ditetapkan untuk menghindari penumpukan dan kerumunan.

"Kalau undang-undang nggak boleh orang banyak, kalau mau orang banyak, ya bertahap, gelombang gitu. Maksimal jumlah 50 persen, kalau lebih dari itu dengan jadwal, per jam," ujarnya.

Erik menambahkan, adapun dalam pelaksanaan gelaran hajatan juga harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti, para tamu harus bermasker dan penyediaan masker bagi penggelar acara.

Baca Juga : Wabup Banyuwangi Pamitan pada Para Staf

Kemudian, menyediakan hand sanitizer dan alat cuci tangan, wajib menjaga jarak, dan tidak diperbolehkan menyediakan makan di tempat.

Selanjutnya, kata Erik, penggelar acara harus izin yang diketahui dan sepersetujuan RT RW, Kelurahan, serta Satgas Covid-19 Kota Malang. Sehingga, apapun kegiatan di masyarakat mendapat kontrol sosial dari warga di lingkungan setempat.

"Kalau izin normal baru itu persyaratannya terkait penerapan Protokol Kesehatan secara ketat itu pasti dan yang utama. Nggak boleh makan di tempat dan terbuka, jadi disediakan makanan yang berupa bingkisan," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni