TULUNGAGUNGTIMES - Sebanyak 19 orang diamankan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Minggu (14/2/21), saat razia Hari Valentine. Rata-rata mereka berusia antara 20-30 tahun. Mereka diamankan saat berada di kamar kos dalam keadaan pintu tertutup.
Pada Hari Valentine ini, satpol PP memang menyasar sejumlah tempat kos. Tempat-tempat kos ini sering diadukan warga lantaran sering kedapatan sejoli berduaan di dalam kamar.
Baca Juga : Tolak Vaksin, Disanksi Denda dan Bansos-Pelayanan Administrasi Dihentikan
Tempat kos yang disasar berada di Kelurahan Bago (3 tempat) dan Kelurahan Kepatihan (1 tempat) di Kecamatan Tulungagung Kota serta Desa Ringinpitu di Kecamatan Kedungwaru.
Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Artists Nindya Putra mengatakan, razia ini sebagai bentuk antisipasi Hari Valentine. “Kami amankan 9 pasangan bukan suami istri,” kata pria yang akrab disapa Genot itu.
Salah satu pasangan terdiri dari 2 wanita dan 1 pria. Mereka diamankan dari tempat kos yang berada di Kelurahan Bago.
Ke-19 orang itu lalu didata dan diperingatkan oleh petugas. Mereka juga menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain warga Tulungagung, beberapa berasal dari luar kota, seperti Blitar dan Kediri. Ditemukan juga 2 dari 9 pasangan itu berstatus suami istri, namun tidak melalui pernikahan yang sah secara hukum Republik Indonesia.
“Beberapa di antaranya pasangan nikah siri,” ungkap Genot. Meski telah berstatus suami istri, petugas tetap menggelandang mereka untuk diperiksa.
Baca Juga : Pemuda di Blitar Ngamuk, Bacok Tiga Perempuan
Disinggung sanksi terhadap pemilik tempat kos, Genot menjelaskan akan memanggil pemilik kos pada Senin (15/2/21) besok. “Akan kami panggil dan periksa kelengkapan izin tempat kosnya,” pungkas dia.
Sebelumnya pada Sabtu (13/2/21) malam, satpol PP juga telah melakukan razia Valentine dengan sasaran hotel. Namun dalam razia hotel itu, tidak ditemukan pesangan bukan suami istri yang kedapatan dalam satu kamar.