free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap setelah Beli HP, Pelaku Dapatkan Uang Palsu secara Online

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

13 - Feb - 2021, 19:15

Placeholder
ilustrasi uang palsu (ist)

TULUNGAGUNGTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pemuda berinisial RHP (23), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Minggu (7/2/21) lalu. Pasalnya, RHP membeli sebuah HP menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Penangkapan terhadap RHP dilakukan setelah mendapat laporan dari korban bernama Gandi Setiyono, warga Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga : Viral Suami Istri Punya 15 Anak, Kartu Keluarga Jadi Sorotan

Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Benar kami telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu,” kata Tri Sakti, Sabtu (13/2/21) siang.

Awalnya pelaku hendak membeli HP tipe  Oppo A37F dengan sistem COD (cash on delivery) atau sistem ketemuan. Lalu pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di RED Futsal, wilayah Pinka (Pinggir Kali) Ngrowo, masuk Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota. “Saat melakukan pembayaran, setelah dicek, ternyata uangnya palsu,” kata Tri Sakti.

Korban yang merasa ditipu oleh pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Pelaku lantas  diamankan di pemancingan Ikan Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Minggu (7/2/21) dini hari. “Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku membeli uang palsu secara online,” ungkapnya.

Pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara transfer tunai di ATM yang ditujukan ke nomor rekening yang diberikan oleh pemilik akun Facebook.   Saat ditanya akun dan nomor rekening yang mengirim uang palsu, pelaku mengaku sudah hilang.

Uang palsu dibeli dengan perbandingan 1 banding 3. Yaitu500 ribu  rupiah uang asli ditukar dengan 1,5 juta rupiah  uang palsu. “Pelaku mendapatkan kiriman lembaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000 lewat jasa pengiriman barang,” ucap Tri Sakti.

Sekilas uang palsu milik pelaku RHP  tak ada bedanya dengan uang asli yang beredar. Namun, jika diperhatikan dan diraba, warna uang palsu lebih pudar dan tidak dilengkapi benang pengaman.

Sebagian uang palsu itu sudah dibelanjakan oleh pelaku, seperti membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga : PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnez Mo Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Setuju?

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa motor Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, 10 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 4 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan, HP Oppo A37F dan beberapa barang lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu. “Penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah,” ucap Tri Sakti.

Terakhir, Tri Sakti berpesan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan atau mengetahui peredaran uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib.

Selain itu,  jika menerima uang dalam pecahan besar,  dilihat dulu secara seksama dan diraba. Pastikan terasa kasar serta ada tanda air dan benang pengaman. “Bisa dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy