free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ternyata, Wanita yang Terkubur Separo Badan Dibunuh Anak Kandung Sendiri demi Harta Karun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Feb - 2021, 02:41

Placeholder
Kapolress Malang AKBP Hendri Umar (bawa barang bukti berupa cangkul) saat melangsungkan konferensi pers pembunuhan seorang anak terhadap ibu kandung, Sabtu (13/2/2021). (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mistrin,55, warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dikubur hanya separo badan, akhirnya terungkap, Sabtu, (13/2/2021). Pelaku diketahui bernama Arifudin Hamdy, 35, warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang tak lain adalah anak kandung dari korban. 

Pengungkapan pelaku pembunuhan seorang anak terhadap ibu ini terkuak dalalm rilis yang digelar oleh Polres Malang. “Pelaku merupakan putra kandung dari korban yang kesehariannya berjualan di warung,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Polres Malang.

Baca Juga : Tradisi Mudun Lemah Warga Osing Banyuwangi Masih Terjaga, Begini Ritualnya

Hendri menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui pembunuhan dilakukan terkait dengan pencarian harta karun. ”Dari hasil penyidikan, motif tersangka membunuh korban ini lantaran mendapat bisikan untuk mengubur korban jika ingin mendapatkan harta karun,” ucap Kapolres Malang.

Untuk diketahui, warga Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan mayat terkubur separo di bangunan kosong lahan Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang berlokasi di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021). Polisi pun melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Sejumlah saksi pun diperiksa, termasuk pihak keluarga. Hingga akhirnya mengerucut pada seorang pelaku. 

Hendri menjelaskan, beberapa pekan sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, korban beserta anaknya mendatangi salah satu paranormal yang berinisial J. Maksud kedatangan 2 orang tersebut untuk mendatangi paranormal asal Blitar ini, guna berkonsultasi perihal keberadaan harta karun.

Saat itu, J menyarankan untuk membeli sarung tangan. Mendapat arahan tersebut, korban dan tersangka mengira jika apa yang diucapkan J, merupakan persyaratan untuk mendapatkan harta karun yang mereka anggap ada di lokasi tempat di mana korban ditemukan meninggal tersebut.

Hingga akhirnya, pada 28 Januari 2021 lalu, tepatnya sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tempat yang sesuai petunjuk paranormal merupakan lokasi penyimpanan harta karun.

”Mendapat petunjuk tersebut, korban akhirnya melakukan apa yang telah diperoleh saat mereka berkonsultasi. Korban menggali tanah yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menggunakan cangkul yang dipinjam dari tetangga warung korban,” jelas Kapolres Malang

Semula, korban hanya sendirian saat menggali tanah di sekitar warung miliknya. Ketika itu, korban diketahui mengenakan sarung tangan dan cangkul yang dia pinjam, untuk menggali tanah. Sedangkan tersangka, yakni putranya disuruh untuk menunggu di warung miliknya tersebut.

Namun beberapa menit kemudian, tersangka yang tidak mendapati korban kembali ke warung, berinisiatif untuk menyusul ibunya ke lokasi kejadian. Setibanya di TKP, tersangka sudah mendapati korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Baca Juga : Ditangkap setelah Beli HP, Pelaku Dapatkan Uang Palsu secara Online

"Tersangka yang saat itu mendapati korban tidak sadarkan diri, mengaku mendapatkan bisikan dari makhluk halus. Dari pengakuan tersangka, bisikan yang dia dengar itu menyuruhnya agar mendorong korban ke dalam lubang yang sudah tergali tersebut. Tujuannya jika ingin harta karun keluar, dia (tersangka) harus mengubur korban,” jelasnya.

Setelah melaksanakan apa yang didengar melalui bisikan tersebut, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban yang tak sadarkan diri, terkubur dalam posisi separuh badan tertimbun tanah dan hanya menyisakan pinggang dan kedua kakinya yang ada di luar lubang galian.

"Tiga hari setelah meninggalkan korban dengan kondisi terkubur setengah badan, tersangka kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan apakah harta karun yang dimaksud sudah keluar,” imbuh perwira polisi dengan pangkat 2 melati di bahu ini.

Namun, saat memeriksa ke sekitar tempat kejadian, tersangka yang tidak mendapati adanya harta karun memilih untuk pulang ke rumah. Hingga akhirnya, seperti yang juga telah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pada Kamis (11/2/2021) saat tersangka kembali mendatangi TKP, dirinya mendapati kerumunan orang yang digemparkan karena adanya penemuan mayat. Mayat tersebut adalah ibu kandung dari tersangka yang telah dia kubur, saat tak sadarkan diri.

”Kasusnya masih dalam tahap pendalaman, kami juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Hendri, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan. ”Sedangkan ancamannya adalah 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya