INDONESIATIMES - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis turut mengomentari buzzer atau pendengung bayaran yang heboh diperbincangkan belakangan ini. Cholil menegaskan buzzer yang kerjanya memfitnah, gibah, dan namimah (adu domba) itu diharamkan.
Selain itu, Cholil mengatakan fatwa tersebut sudah tertulis lengkap melalui panduan MUI tentang pedoman bermuamalah di media sosial. "Kami sering menyebutnya sebagai muamalah medsosia. Jadi, merupakan tata cara bermuamalah di medsos. Itu penting sekali karena kita sering beraktivitas di medsos dibandingkan dunia nyata, apalagi di masa pandemi ini," katanya di kanal YouTube Hersubeno Arief Point.
Baca Juga : Forum DPC PAN Kota Malang Ingin Pengurus Baru bukan dari Anggota Dewan, Ajukan Nama Mantan
Fatwa MUI tersebut bernomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa itu dinilai sudah cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. "Ada keresahan masyarakat soal bermedsos. Banyak yang bertanya ke MUI dan minta untuk mengeluarkan fatwa tentang medsosia ini," ujar Cholil.
Menurut dia, fatwa MUI itu sekaligus sebagai bagian dari himayatul ummah, himayatul daulah, dan himayatul diin. Himayatul ummah adalah menjaga agar umat tetap lurus dan tidak tersesat.
"Mungkin karena tidak ketemu muka, jadi seenaknya gibah, namimah, dan seenaknya fitnah. Itu kami ingatkan dengan fatwa ini," tandasnya.
Sementara Himayatul daulah adalah upaya untuk menjaga negara. Cholil mengatakan medsos jangan digunakan untuk kampanye yang merugikan. Misalnya munculnya liberalisme dan radikalisme.
Lalu himayatud diin adalah menjaga agama. Yaitu bagaimana agama dijiwai negara, pemerintah, dan kebangsaan kita sekaligus untuk menjaga umat.
Baca Juga : Kepala Disdikbud Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bronjong Sekolah YPKA Malang Beres
Menurut Cholil, buzzer jika digunakan dalam hal positif tak ada masalah. Namun jika dipakai sebagai bentuk fitnah, gibah, dan namimah, itu diharamkan.
Ia lantas menambahkan, kesannya buzzer sudah telanjur negatif karena itu orang bayaran untuk menyampaikan sesuatu dari orang lain. Kalau yang disampaikan hal baik, promosi dan positif, tidak ada masalah.