BANYUWANGITIMES-Masa jabatan bupati-wakil bupati Banyuwangi akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Namun untuk Pelaksana Tugas (Plt) sampai saat ini belum ditentukan dan akan disesuaikan dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, pemerintah pun masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Ditemui seusai rapat koordinasi (Rakor) tiga pilar di pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi Kamis (11/02/2021) H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi mengungkapkan pemkab Banyuwangi tetap akan menjalankan program-progran kerja yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 tanpa melihat atau menunggu siapapun pejabat yang ada di Banyuwangi.
“Kalau aturan dari Mendagri kan harus ada Pejabat (PJ) Bupati atau Pelaksana Harian (PLH) tergatur Gubernur yang menunjuk,”jelasnya.
Sehingga, lanjut dia karena pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI kami juga menghormati proses hukumnya dan siapapun yang ditunjuk semua siap-siap saja.