TRENGGALEKTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) kembali dibahas oleh Komisi I DPRD Trenggalek. Padahal Ranperda tersebut telah masuk finalisasi.
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin menjelaskan hal tersebut terpaksa dilakukan karena Ranperda RPIK harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga : Tak Berizin dan Langgar Zonasi, Pemkab Jombang Tutup Paksa Industri Limbah B3
"Sebenarnya pembahasan RPIK hampir final, namun harus ada penyesuaian dalam pemetaan kawasan harus sesuai dengan RTRW yang baru saja disahkan kemarin," ucap Sukarodin, Kamis (11/2/2021).
Agar pekerjaan rumah tersebut cepat selesai, Pansus I DPRD Trenggalek kembali panggil Disperinaker dan Bagian Hukum Pemkab untuk merumuskan bagian mana saja yang harus disesuaikan.
Menurut Sukarodin, permasalahan itu ada pada peta kawasan industri. Sebelumnya OPD terkait telah mengajukan kawasan peta industri dengan acuan Perda RTRW yang lama. Namun karena sesuai aturan RPIK tidak boleh menabrak peraturan RTRW, Ranperda harus disesuaikan.
"Peta kawasan tidak boleh menabrak aturan RTRW, maka memang harus disesuaikan," tegas Sukarodin usai pimpin rapat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pansus I DPRD Trenggalek minta OPD untuk segera ada pembahassn. Sementara kini pihak OPD masih lalukan penyesuaian Ranperda terhadap RTRW.
Baca Juga : Tak Berizin dan Langgar Zonasi, Pemkab Jombang Tutup Paksa Industri Limbah B3
Sukarodin meminta peta kawasan industri harus sinkron dengan Perda RTRW. Sehingga pembahasan akan dilakukan kembali setelah ada sinkronisasi.
"OPD meminta waktu dua minggu untuk sinkronisasi dengan meminta bantuan pihak ketiga. Alasannya kaerena SDM mereka tidak mampu," pungkas Sukarodin.