free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Tak Berizin dan Langgar Zonasi, Pemkab Jombang Tutup Paksa Industri Limbah B3

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Feb - 2021, 00:06

Placeholder
Limbah B3 berupa slag alumunium terlihat tertumpuk di salah satu industri yang ditutup Satpol PP Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jombang dihentikan oleh pemerintah daerah. Itu karena tempat kegiatan di industri tersebut melanggar zonasi kawasan pengelolaan limbah, dan tidak berizin.

Penutupan industri pengelolaan limbah B3 yang berada di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Rabu (10/2/2021). Petugas meminta seluruh kegiatan di industri itu dihentikan.

Baca Juga : Tak Berizin dan Langgar Zonasi, Pemkab Jombang Tutup Paksa Industri Limbah B3

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Didit Budi Santoso mengatakan, industri pengelolaan limbah B3 yang ia tutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.

Menurut Perda tersebut, pengelolaan limbah B3 berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. "Dipastikan untuk pengelolah slag aluminium di Kecamatan Jogoroto ini tidak diperbolehkan, karena melanggar zonasi," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1½2/2021).

Karena melanggar zonasi, kata Didit, dipastikan pengusaha limbah B3 itu tidak bisa mengajukan perizinan. Oleh sebab itu, Didit meminta agar pengelola limbah B3 itu untuk memindahkan usahanya itu ke sentra pengolahan limbah B3 di Kecamatan Sumobito.

"Kami beri waktu satu bulan untuk menghentikan kegiatan operasional dan mau dipindahkan ke sentral aluminium. Kalau tidak nanti kita akan beri tindakan penyegelan. Dan untuk pidananya sendiri akan ditangani oleh Balai Gakkum KLHK," kata Didit.

Terpisah, Kabid Wasdal Gakum Dinas Lingkungan Hidup Jombang Yuli Inayati mengungkapkan, ada 10 industri pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Jogoroto yang masuk dalam catatannya. Lokasi industri yang dekat pemukiman penduduk dinilai berisiko mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga : Buruan Beli Rumah di Taman Tirta, Februari Ini Ada Diskon 10 Persen dan Gratis PPN

"Limbahnya itu ditumpuk begitu saja. Kalau kehujanan kan airnya sumur warga itu juga tercemar," ucapnya.

Ia saat ini berupaya untuk memindahkan aktivitas pengelolaan limbah B3 itu ke kawasan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Itu bertujuan untuk mengatasi permasalahan limbah slag aluminium di Kabupaten Jombang.

"Kita beri opsi untuk pindah ke Sumobito. Sebenarnya rapat tidak boleh ada tambahan pengusaha. Tapi setelah kita rapatkan kembali, diputuskan 10 pengusaha ini bisa dimasukan," pungkasnya.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni