BONDOWOSOTIMES - Sejumlah warga Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso merasa dirugikan dengan keberadaan limbah pabrik diduga milik PT Bonindo Abadi yang terletak di Jalan Raya Jember, KM.9 Pekauman.
Warga protes karena limbah pabrik mengalir ke sungai dan pemukiman warga. Limbah yang mengandung bahan kimia itu juga mengalir di persawahan milik warga. Akibatnya, limbah menyebabkan beberapa sumur warga terkontaminasi sehingga tak bisa dimanfaatkan.
Baca Juga : Kreatif, Warga di Kota Malang ini Buat Aplikasi Kependudukan Tingkat RT!
Salah satu warga Daringan, Alyo Hobini mengaku sejak pabrik itu berdiri pada 1996 lalu, warga harus menghirup bau tak sedap. Bahkan, ada salah satu warga yang sampai sesak nafas karena mencium bau menyengat, terutama saat malam hari.
"Banyak sumur yang nggak bisa dikonsumsi karena kena serapan air limbah. Sehingga bau, buat nyuci saja nggak bisa," katanya saat ditemui di lokasi pembuangan limbah, Senin (8/2/2021).

Selama puluhan tahun, warga setempat tidak ada yang berani memprotes kondisi itu. Untuk itu, dia berharap kepada pemerintah untuk menutup aliran air limbah. "Karena sudah tidak kuat rasanya masyarakat Daringan ini," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo menjelaskan, keluhan warga sebenarnya telah lama. Dari hasil temuannya, kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas.
"Pihak kepolisian membawa tim penguji lab yang terakreditasi dari Banyuwangi. Jadi hasilnya masih belum keluar," katanya.
Baca Juga : Antisipasi Banjir, Pemdes Tunggangri Gotong Royong Perkuat Tanggul Kali Duwur
Pria yang juga Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bondowoso ini menerangkan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.
"Di sana, salah satu parameternya ada dua itu tadi, tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain" paparnya.
Sehingga, kondisi tersebut akan disampaikan kepada bupati berdasarkan hasil telaah untuk kemudian dibuat keputusan. "Sedangkan kita di DPRD yang mempunyai fungsi kontroling juga akan melaporkan kepada pimpinan kemudian membuahkan rekomendasi juga," tutupnya.