free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Hanya Butuh 15 Menit, Bupati Sanusi Ajak Wajib Pajak Lakukan Pelaporan SPT Melalui e-Filing

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Feb - 2021, 22:17

Placeholder
Bupati Malang Sanusi saat melaporkan SPT tahunan PPh melalui layanan online aplikasi e-Filing, Senin (8/2/2021). (Foto: Istimewa)

MALANGTIMES - Kini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Malang tidak lagi ribet. Dijelaskan Bupati Malang Sanusi, dengan menggunakan e-Filing melaporkan SPT saat ini semudah menjentikkan jari.

”e-Filing ini dapat diakses melalui layanan internet selama 24 jam dalam sehari, sedangkan pelayanannya bisa diakses selama 7 hari dalam seminggu,” ucap Sanusi usai melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi di Rumah Dinas Bupati Malang, Jalan Gede, Kota Malang, Senin (8/2/2021).

Baca Juga : PPKM Mikro, Polresta Malang Kota Petakan Kelurahan untuk Skala Prioritas

Sanusi menambahkan, pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing yang dapat diakses melalui website DJPOnline, yakni di situs www.pajak.go.id tersebut, para wajib pajak akan dimanjakan dengan proses pelaporan yang relatif singkat. Yakni hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 15 menit saja.

”Saya rasa e-Filing ini lebih nyaman, cepat, dan lebih mudah. Hanya dalam 15 menit, kita sudah bisa berkontribusi untuk negeri melalui pelaporan SPT ini,” imbuhnya.

Dengan adanya fasilitas e-Filing ini, orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini mengaku optimis pelaporan SPT dapat dilangsungkan sesuai waktu yang telah ditentukan, meski saat ini sedang pandemi Covid-19.

Bahkan, usai melaporkan SPT-nya, Sanusi mengaku bakal menginstruksikan khususnya kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang, dan masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Malang pada umumnya, agar segera melaporkan SPT tahunan di awal waktu seperti yang telah dilakukannya pada hari ini.

“Saya imbau kepada seluruh ASN untuk melaksanakan kegiatan semacam ini, hari  ini sudah kita kasih contoh dengan harapan supaya mereka (ASN di Pemkab Malang) nanti bisa segera mengikuti berikutnya,” ulasnya.

Dalam instruksi tersebut, Sanusi menyatakan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Amir Makhmut dan Kepala KPP Pratama Singosari Nandang Hidayat.

Dalam koordinasinya, Sanusi meminta agar ada surat imbauan dari KPP Pratama di Kabupaten Malang, yang menginstruksikan kepada jajaran ASN agar segera melaporkan SPT.

”Setelah ada surat dari KPP Pratama akan segera kita tindak lanjuti, jadi akan ada instruksi agar semua ASN melaksanakan kegiatan semacam ini untuk membayar SPT tahunannya melalui e-Filing,” ujar Sanusi.

Disaat bersamaan, Kepala KPP Pratama Kepanjen Amir Makhmut, mengaku sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Malang, terkait ajakan kepada ASN dan masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan di awal waktu.

Baca Juga : Kreatif, Warga di Kota Malang ini Buat Aplikasi Kependudukan Tingkat RT!

“Kami berharap, apa yang telah dilakukan Bapak Sanusi ini bisa menjadi teladan bagi seluruh ASN sekaligus menjadi panutan bagi masyarakat Wajib Pajak, dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan SPT mereka,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya fasilitas yang digagas oleh Direktorat jenderal Pajak terkait pelaporan SPT secara online ini, membuat pelaporan SPT menjadi lebih mudah. Sebab, para wajib pajak tidak perlu mengurus secara langsung dengan cara mendatangi kantor pajak.

”Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret (2021). Disarankan agar wajib pajak segera melakukan pelaporan lebih awal,” tukas Amir saat mendampingi Sanusi ketika melaporkan SPT.

Disisi lain, mewakili petugas KPP Pratama yang ada di Kabupaten Malang, Kepala KPP Pratama Singosari Nandang Hidayat mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Malang, yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara dengan cara pembayaran pajak.

”Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan, dapat mengakses pada alamat website www.pajak.go.id. Selain itu juga bisa menghubungi langsung layanan KringPajak melalui 1500200,” tutup Nandang.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni