LUMAJANGTIMES - Polres Lumajang melalui Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Pelaku diamankan di dalam kamar kost Jl. Bengawan Solo, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, Kamis, sekira pukul 00.30.
Baca Juga : Dibanding 2 Tahun Lalu, Januari 2021 Angka Kecelakaan Menurun
Dijelaskan oleh AKP. Ernowo, Kasatnarkoba Polres Lumajang jika yang terlibat ada dua orang pemuda dengan inisial DM (17) warga Desa Sembon, Jatiroto dan YFR (18) warga Desa Kaliboto Lor, Jatiroto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu plastik klip ukuran kecil yang berisi shabu, seberat 0,27 gram, alat hisap shabu, 2 buah HP. 1 motor nopol P 6131 MN dan 1 korek api.
"Pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ernowo.
Baca Juga : Oknum Guru di Blitar 10 Kali Setubuhi Siswi, Malah Pernah Dilakukan di Ruang Kepsek
Terkini, para pelaku diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.