free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Guru di Blitar 10 Kali Setubuhi Siswi, Malah Pernah Dilakukan di Ruang Kepsek

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

05 - Feb - 2021, 22:36

Placeholder
Tersangka BR diamankan di Mapolres Blitar.

BLITARTIMES - Seorang oknum guru pelaku pencabulan yang sempat buron ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Terungkap fakta, oknum guru berisial BR (36) itu ternyata setidaknya sudah sepuluh kali menyetubuhi sisiwinya. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, perbuatan bejat tersangka tak hanya dilakukan di kamar hotel di wilayah Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. Aksi cabul pelaku juga dilakukan saat study tour di Bali dan di ruangan kantor kepala sekolah (kepsek). 

Baca Juga : Tanahnya Longsor, Bangunan Sekolah Yayasan Ekklesia Sukun Ambrol

Tak hanya itu. Tersangka mengaku juga pernah menyetubuhi korban di rumah tersangka di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, dan di Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Sependai-pandai tupai melompak akhirnya jatuh juga. Perbuatan tersangka terbongkar saat saudara korban mendengar isu kedekatan korban dengan oknum guru BR. Saudara korban akhirnya mencari tahu kebenaran isu tersebut dan diketahui memang benar jika BR dekat dengan korban. 

"Saudara korban kemudian mendesak korban untuk menceritakan kedekatannya dengan oknum guru tersebut. Korban pun akhirnya bercerita dan lambat laun dia mengakui jika pernah disetubuhi oleh tersangka,” jelas Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (5/2/2021).

Saat disetubuhi pelaku,  korban mengaku pasrah. Korban terbuai  bujuk rayu pelaku. Tak hanya itu. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban. Pelaku juga mengiming-imingi korban sejumlah uang dan berjanji akan menyekolahkan korban hingga jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga : Hilang Tiga Hari, Balita Asal Gresik Ditemukan Meninggal di Sungai Lekso

“Saudara korban yang tahu setelah korban berterus terang, kemudian menceritakan kejadian yang dialami korban kepada orang tua korban. Tidak terima dengan perbuatan BR, orang tua korban kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar,” terangnya. 

Akibat perbuatannya,  BR yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  BR terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman untuk tersangka BR paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Leonard. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy