free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Video Pesta Viral dan Disebut Langgar UU Karantina, Kepala Desa ini Resmi Jadi Tersangka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Pipit Anggraeni

05 - Feb - 2021, 18:16

Placeholder
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat pers rilis ungkap kasus selama bulan Januari dan penetapan tersangka pemilik Singapore Waterpark (foto : Joko Pramono/jatim Times)

TULUNGAGUNGTIMES– Pemilik tempat wisata Singapore Water Park di Desa Karangsari kecamatan Rejotangan, Hariyanto (HR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung.

HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia maya. Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu.

Baca Juga : Bikin Geger, Simpatisan FPI yang Terduga Teroris Ngaku Berbaiat ke ISIS!

Pesta ini mengumpulkan masa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto dalam rilis resminya membenarkan penetapan tersangkat terhadap pemilik lokasi wisata tersebut.

Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika ancamannya kurang dari 5 tahun tidak ditahan,” jelas Kapolres, Jum'at (5/2/21) pagi.

Ancaman hukuman terhadap HR sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Meski tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 2 saksi ahli dari Ahli Pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.

Disinggung terkait pencabutan izin operasional tempat wisata itu, Kapolres tegaskan hal itu bukanlah ranah kepolisian, namun ranah Satpol PP.

Baca Juga : Pujon Longsor Lagi, Akses Jalan Ditutup, Penanganan Baru Bisa Dilakukan Besok Hari

“Buka atau tutup itu sanksi administrasi, itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu HR saat dikonfirmasi mengaku pasrah atas kasus yang menimpanya. “Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya di ujung telepon.

Disinggung langkah hukum yang akan ditempuhnya, HR buru-buru mematikan sambungan teleponya.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah oleh Satpol PP.

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainya juga diwajibkan membayar denda administrasi 25 ribu per orang. Lokasi wisata ini juga disegel oleh Polisi pada 9 Januari lalu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Pipit Anggraeni