free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Godok Ranperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2021, 02:49

Placeholder
FGD yang digelar Disnaker-PMPTSP Kota Malang (Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, terus menggodok rencana peraturan daerah (ranperda) baru terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Bertempat di lantai 3 Block Office Kota Malang, Disnaker-PMPTSP menggelar focus group discussion (FGD) bersama 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan akademisi bidang hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Juga : Jatim Tiga Besar MTQ XXVIII, Gubernur Khofifah Gerojok Bonus Rp 1,23 Miliar

Kepala seksi (Kasi) Potensi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Disnaker-PMPTSP Kota Malang Demmy Ariamada mengatakan, bahwa pertemuan pertama kali ini hanya sebatas merumuskan kebijakan.

“Jadi kami sedang merencanakan pembuatan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Dan saat ini masih proses penyusunan naskah akademik,” ungkap Demmy kepada media ini, Kamis (4/2/2021).

Dijelaskan Demmy, kegiatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 yang di dalamnya ditetapkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

“Ini kan menindaklanjuti PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Di Kota Malang belum ada, karena belum ada rumusan tentang kebijakan ini,” ungkapnya.

Dalam FGD tersebut, Demmy mengakui belum ada fokus dalam kegiatan tersebut. Hal itu dikarenakan masih menampung tanggapan dari beberapa OPD dan akademisi untuk menemukan perda yang terbaik.

Baca Juga : Saudi Arab Kembali Tutup Akses, Ratusan Jemaah Umrah di Kota Malang Gagal Berangkat

“Nah ini masih merumuskan dulu awalnya. Jadi masih belum ada untuk fokusnya atau pastinya, masih ada tanggapan-tanggapan usulan dari OPD yang kita undang tadi,” ungkapnya.

Nantinya, setelah menemukan usulan terbaik akan dilanjutkan kepada DPRD Kota Malang. “Setelah itu lanjut ke DPRD, bahwa Perda ini perlu revisi apa tidak,” jelasnya. 
 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana