TRENGGALEKTIMES - Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 yang dimiliki Kabupaten Trenggalek jadi magnet kuat DPRD Kota Madiun. Perda yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini membuat Pansus II DPRD Kota Madiun sampai datang ke Trenggalek untuk menimba ilmu.
"Mereka memandang Trenggalek memiliki point untuk bisa diajak sharing. Pasalnya saat ini DPRD Kota Madiun tengah menyusun Ranperda inisiatif tentang sistem perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran," jelas Mohtarom, Sekertaris DPRD Trenggalek, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga : 11 Fakta Jeff Bezos, Orang Terkaya di Dunia yang Mundur dari CEO Amazon!
Dalam perjamuan tamu dari Madiun kali ini, ada beberapa point penting yang dibahas, salah satunya yakni DPRD harus penyampaian pokok pikir (pokir) dalam setiap Musyawarah Rencana Pembanguan mulai dari tingkat kecamatan.
"Karena dalam rangka membahas perencanaan, pokir ini bisa untuk penyempurnaan," tutur Sekertaris DPRD Trenggalek usai jamu tamu dari Madiun Kota.
Menurut Mohtarom, dalam hal ini Kabupaten Trenggalek telah menggunakan peraturan menteri dalam negeri sebagai landasannya. Karena pokir juga telah diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008.
"Dalam peraturan tersebut mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah," tegas Mohtarom.
Di tempat yang sama, Subiantoro selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Madiun menyampaikan bahwa kunjungan ke Trenggalek kali ini dalam rangka sharing tentang Raperda inisiatif untuk perencanaan anggaran dan pembangunan.
"Saat ini Pansus II DPRD Kota Madiun sedang membahas Ranperda Inisiatif. Untuk lebih menguatkan dasar hukumnya kita cari referensi dari Trenggalek," ungkapnya.
Baca Juga : Suara Dentuman Masih Jadi Misteri, Wali Kota Malang Sutiaji: Saya Khawatir Proyek JLS
Menurut Subiantoro, setelah kunjungannya ini pihaknya akan mengakomodir untuk dimasukkan ke dalam Ranperda inisiatif DPRD Kota Madiun.
"Sebenarnya sudah ada Perda nomor 6 tahun 2016 itu juga sistem perencanaan. Namun karena ada Permendagri nomor 86 tahun 2017, sehingga mau tidak mau Perda harus disesuaikan dengan Permendagri," ungkap Subiantoro.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan berupaya untuk memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam perda. Karena pokir anggota DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan, usulan pokir dari masyarakat ke DPRD akan dimasukkan," pungkasnya usai sharing dengan DPRD Trenggalek.