MALANGTIMES - Insiden pemukulan petugas pemakaman pada kasus jenazah tertukar di Kota Malang masuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan 2 tersangka, kini pihak kepolisian telah membebaskan seluruhnya. Hal itu dilakukan pasca adanya mediasi antara 2 belah.
Mediasi dilakukan antara 2 pelaku atas nama MNH (21) dan BHO (24) dengan korban atas nama Alfa (29) yang merupakan petugas pemakaman PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Belum Direstui BPOM, ini Obat yang Diklaim Ampuh Lawan Covid-19
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan mempertemukan ke-2 belah pihak dan telah mencapai solusi untuk kebaikan bersama.
"Jadi perkembangan terakhir untuk antara korban dan keluarga dari para pelaku kami sudah menemukan solusi untuk berdamai," ujarnya saat ditemui awak media usai melakukan giat apel gabungan persiapan penanganan Covid-19, Minggu (31/1/2021).
Perwira yang akrab disapa Leo ini melanjutkan bahwa solusi damai antara 2 pihak ditunjukkan dengan surat pernyataan perdamaian serta pencabutan laporan oleh pihak korban.
"Kemarin mereka sudah menunjukkan surat perdamaian lalu juga pencabutan perkara dan juga tidak menuntut di perkarakan. Ini kami melakukan pemeriksaan tambahan kepada si pelapornya, ini benar memang demikian," jelasnya.
Terlebih lagi, perwira dengan 3 melati dipundaknya ini menuturkan bahwa dari jajaran kepolisian juga memiliki tugas ADR (Alternative Dispute Resolution) atau juga Restorative Justice. Di mana pihak Polresta Malang Kota dikatakan Leo bahwa lebih fokus pada penegakan hukum ultimum remidium atau hal yang terakhir.
"Kalau memang sudah bisa diselesaikan baik-baik, itu kami ya hanya mendorong saja. Memang kondisi dari pada korban juga sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan kembali (ke rumah, red)," ujarnya.
Baca Juga : Masih Jadi Teka-Teki, Polisi Belum Ketahui Penyebab Kematian 1 Keluarga di Blitar
Leo mengatakan bahwa terkait kasus pemukulan kepada petugas pemakaman PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang bahwa dikembalikan lagi kepada azas kebermanfaatan.
"Di dalam hukum itu ada azas manfaat ya. Apakah lebih banyak manfaat atau lebih banyak mudharatnya. Kita lanjutkan atau kita hentikan itukan kembali ke kita masing-masing," terangnya.
Sementara itu, Leo juga mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih dewasa dan lebih sabar lagi dalam menghadapi suatu masalah. Perkara ini juga merupakan suatu pembelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak selalu mengandalkan emosi, tanpa memperhitungkan ancaman hukuman yang akan menimpa.
"Saya sudah sampaikan bahwa ini adalah contoh pembelajaran supaya tidak terulang lagi. Siapapun yang akan melakukan kekerasan ataupun melakukan ancaman kepada petugas yang melakukan tugas-tugas pemulasaraan maupun juga pemakaman itu ada ancaman pidananya," pungkasnya.