free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Belum Direstui BPOM, ini Obat yang Diklaim Ampuh Lawan Covid-19

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Pipit Anggraeni

31 - Jan - 2021, 17:35

Placeholder
Dr. Richard Claproth saat memberikan pemaparan di depan organisasi Comusav Spanyol secara online. (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Sejak mewabahnya covid-19, Dr Richard Claproth dengan sangat getol menyampaikan keampuhan khlorin dioksida untuk mengatasi pasien covid-19. Dengan dosis yang tepat, khlorin dioksida diyakini bisa dengab sangat cepat menyembuhkan pasien covid 19 dalam segala level.

Namun, perjuangan itu memang tidaklah mudah. Dia mengaku sulit mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan World Health Organization (WHO). Meski begitu, nampaknya Dr Richard Claproth enggan berhenti. Dia akhirnya mendeklarasikan penemuannya atas obat covid-19 ke 22 negara berbeda yakni Amerika Latin, Eropa, Indonesia dan Filipina.

Baca Juga : Kupas Tuntas Teater Masa Depan di Peringatan 10 Tahun KBKB

Deklarasi dilakukan pada Sabtu (30/01/2021) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Deklarasi dilakukan melalui layanan secara daring dan dihadiri oleh berbagai elemen.

Dalam pemaparannya di depan organisasi Comusav Spanyol, Dr Richard Calproth menjelaskan bagaimana keampuhan Khlorin Dioksida bisa dengan cepat menyembuhkan pasien covid-19. Obat tersebut menurutnya ampuh dalam segala level, baik penderita ringan maupun penderita yang sudah memasuki tahap kronis.

Richard menyampaikan, penderita tersebut dapat disembuhkan dalam hitungan beberapa hari dengan obat yang telah ditemukannya setelah diuji coba secara klinis dan efektif.

“Namun hal ini tidak disambut baik di sini. Hal itu tentang ketidakberdayaan. Karena beberapa filsuf mengatakan, jika kamu mengatakan kebenaran, pertama, dia bisa menghentikanmu. Ke-2 mereka akan melawanmu dengan kejam. Tapi ke-3, mereka akan menerima itu sebagai pembuktian diri mereka. Dan aku percaya COMUSAV, bersama kita bisa melakukan itu, kita akan diterima. Selama kita bisa memenuhi semua persyaratan-persyaratan secara ilmiah,” katanya sembari menjelaskan kondisi Indonesia dengan besaran 260 juta populasi dan lebih dari 17.000 pulau yang ada.

Richard juga menjelaskan tentang problem lainnya yakni mengenai perbedaan Standart Operasional Procedure (S.O.P) yang diberlakukan di berbagai negara. Bagaiaman rumah sakit akan menyembuhkan dan merawat pasiennya dengan SOP yang dimiliki. Tidak hanya di Indonesia namun juga di filipina atau di bagian negara lainnya.

“Sementara pada situasi saat ini, apa yang harus kita lakukan dengan situasi yang terkesan menakutkan ini dengan vaksin yang hanya menjadi satu-satunya solusi, sementara sangat sulit menembus target dari banyaknya orang dan banyak sekali variasi SOP yang ada. Apa posisi kita,?” tegasnya.

Richard meyakini bahwa obat ini mampu menjadi senjata baru dalam perang dunia melawan covid-19 dan menghadapi kepanikan situasi di mana ketika orang yang terjangkit covid-19 maka orang-orang secara otomatis akan menjauhi si penderita.

Baca Juga : Usai Vaksinasi, Ketua PCNU Kabupaten Malang Punya Kewajiban Moral, Apa Itu?

“Kesimpulannya, penemuan kami menekankan keprihatinan super infeksi pada pasien covid-19 karena acinetobacter baumannii dan Staphylococcus aureus. Oleh karena itu, penting untuk menaruh perhatian pada infeksi akibat bakteri pada pasien kritis yang positif untuk pertumbuhan Covid-19,” Jelasnya.

Konvensi Helsinki tentang pengobatan menyatakan bahwa, “Jika tidak ada obat untuk wabah penyakit, maka diperbolehkan untuk mencari obat dari penyakit tersebut dengan cara yang benar”. Kemudian saat ini, Richard sudah mengetahui penggunaan dosis yang tepat untuk mengobati pasien covid-19 dengan Khlorin Dioksida secara aman.

Ia mengaku memiliki problem dengan CIO2 (Khlorin Dioksida) karena penggunaan CIO2 oleh WHO dianggap tidak legal. Richard menekankan bahwa di antara para ahli betul-betul mengetahui bagaimana hal itu bekerja. Tapi, hal tersebut tidak bisa digunakan atas dasar Helsinki Protokol.

“Kita tidak bisa menolong orang-orang dengan populasi besar karena hal tersebut dianggap bisa membunuh dan belum bisa untuk dipraktikkan. Dan sebenarnya, juga ada Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kita memiliki hak untuk memilih bagaimana cara kita akan disembuhkan. Tapi, di satu sisi yang lain, pada realitanya kita tidak bisa memilih apa yang kita inginkan. Untuk vaksin, tidak ada pilihan, kita harus memilihnya (vaksin) dengan apa kita disembuhkan,” tegasnya sembari berharap COMUSAV dapat setuju dengan penggunaan protokol universal.

Sebagai informasi, Comusav adalah organisasi nirlaba global yang terdiri dari orang-orang yang berpikiran terbuka dengan keinginan untuk mengkaji, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut tentang spesialisasi kesehatan integratif yang berbeda.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Pipit Anggraeni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---