free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Astaga, Para Pemuda ini Tega Curi Puluhan Kotak Amal, Uangnya Untuk Foya-Foya

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Jan - 2021, 18:03

Loading Placeholder
Tersangka pencurian kotak amal masjid mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian (Foto:Rozy/JatimTIMES.com)

PAMEKASANTIMES - Komplotan maling kotak amal masjid yang sering meresahkaan warga Kabupaten Pamekasan akhirnya tertangkap, Rabu (27/01/2021). Mirisnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Para tersangka pun telah digelandang pihak kepolisian. Jumlah pelaku 11 orang, 4 diantaranya masih dibawah umur dan 1 orang masih berstatus DPO. 

Baca Juga : Akhir Pekan, Satlantas Polresta Malang Kota Panen Kendaraan Balap Liar

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo Pamekasan yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Apip menjelaskan, 10 orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) th, warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga Desa Rombuh, FDK (17) th warga Desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga Desa Kadur,  MD (20) th warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan, dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

"Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,"katanya saat pers release di Halaman Mapolres Pamekasan.

Menurutnya, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

Baca Juga : Curi Sarang Madu Klanceng, Pemuda di Blitar Diringkus Polisi

"Ada 20 masjid yang sudah berhasil dicuri kotak amalnya oleh para pelaku,"tambahnya

Dikatakannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---