free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Curi Sarang Madu Klanceng, Pemuda di Blitar Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2021, 00:56

Loading Placeholder
Pelaku dan BB sarang madu klanceng diamankan Polsek Garum

BLITARTIMES - Seorang pemuda di Blitar diringkus polisi karena nekat mencuri sarang madu klanceng. Pelaku berinisial AGS (23) beralasan melakukan aksinya karena tergiur harga tinggi sebab, banyak warga memburu madu klanceng. Belakangan harga madu klanceng memang melambung tinggi karena banyak diminati warga untuk meningkatkan imunitas di masa pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencuri sarang madu klanceng milik Izdin (28) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang tak lain adalah tetangga sendiri. Izdin diketahui menekuni budidaya madu klanceng. 

Baca Juga : Viral Ibu Ditahan Bareng Anaknya Umur 10 Bulan, Warganet Bandingkan dengan Kasus Gisel

“Ada laporan ke kami terkait dengan adanya seorang warga yang kehilangan sarang madu klanceng. Sarang madu itu terbuat dari bumbung bambu. Yang melapor adalah korban sendiri dengan barang bukti laporan CCTV. Kami kemudian pelajari rekaman CCTV itu dan pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolsek Garum, Iptu Burhanudin. 

Dikatakannya, pelaku diamankan dengan barang bukti sejumlah bumbung bambu sarang klanceng yang dicuri korban. Di dalam bumbung bambu itu terdapat sarang klanceng  penuh dengan madu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 3 juta.

“Madu klanceng ini harganya cukup mahal, sekitar Rp 150 ribu. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” terangnya. 

Saat diperiksa petugas, pelaku AGS mengaku madu klanceng itu dijual ke pengepul sebesar Rp 2,4 juta. Dia mengaku sudah lihai melancarkan aksi pencurian karena sebelumnya bekerja sebagai pencari bumbung bambu untuk budidaya klanceng. “Saya paham cara mengambil bumbung klanceng dari rak. Saya paham karena sebelumnya saya kerja cari bumbung klanceng dijual ke orang yang punya usaha budidaya klanceng,” jelas pelaku.

Baca Juga : Tersinggung Dipandang, 5 Pemuda Keroyok Pria Hingga Babak Belur

Akibat perbuatannya, pelaku AGS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---