TULUNGAGUNGTIMES- Dari ribuan aset Pemkab Tulungagung, baru sepertiga yang sudah bersertifikat. Sisanya masih menunggu proses sertifikasi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto.
Baca Juga : TPP PNS di Tulungagung Molor, BPKAD Janji Selesaikan Bulan ini

Eko menyampaikan, jumlah aset di Kabupaten Tulungagung lebih dari 1.800 aset. Aset-aset itu tersebar di 19 kecamatan yang ada.
Tak main-main, nilai perolehan aset Pemkab Tulungagung mencapai 3,2 Trilyun Rupiah.
“Kita baru 34 persennya yang sudah bersertifikat,” ujar Eko.
Artinya masih banyak aset milik Pemkab yang rawan dikuasai pihak lain, senyampang belum disertifikatkan.
Untuk itu pihaknya tiap tahun mengajukan sertifikasi aset Pemkab. Sayang jumlah aset yang disertifikatkan masih jauh dari total aset yang ada.
“Untuk tahun 2020 kemarin kita ajukan 23 bidang, harapannya tiap tahun bertambah,” jelasnya.
Untuk tahun ini diperkirakan akan ada sekitar 40 aset yang disertifikatkan. Eko menjelaskan alasan tidak semua aset Pemkab disertifikatkan secara bersamaan.
Pihaknya berdalih untuk melakukan sertifikasi keseluruhan aset diperlukan biaya yang besar, serta proses yang lama.
“Kalau untuk 100 persen ya butuh waktu sangat lama,” katanya.
Baca Juga : DPMD Tulungagung Mulai Kucurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Dari ribuan aset itu, ada beberapa aset yang kini bermasalah dengan hukum dan terancam lepas dari genggaman Pemkab Tulungagung.
Salah satunya adalah tanah TK (Taman Kanak-kanak) Batik yang berada di Jalan Kartini Kabupaten Tulungagung.
Bangunan TK ini berada di Kompleks Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.
“Kalau berdasarkan berkas atau Warkah yang ada masuk ke komplek pendapa dan timbul sertifikat,” katanya.
Saat ini proses hukum sudah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Jika kalah di tingkat kasasi, maka aset tersebut akan dihapuskan, dan sertifikat akan dikembalikan ke pemenang kasasi.
Selain TK Batik, komplek pertokoan Belga juga tengah berproses di tingkat kasasi.