free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Eks Toko Modern Berjejaring yang Disegel, Bisa Digunakan untuk Toko Lagi, Ini Syaratnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jan - 2021, 23:50

Loading Placeholder
Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso (kiri) dan Asrori saat meninjau penyegelan toko modern di kawasan Rejotangan (Foto: TULUNGAGUNGTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Pasca disegelnya sejumlah toko modern berjejaring di Tulungagung 11 Januari 2021 lalu, eks bangunan toko tersebut belum tampak difungsikan kembali.

Pengalihfungsian bangunan bekas toko modern itu, kewenangannya dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik tanah, dan bisa digunakan untuk toko kembali.

Baca Juga : Sukses di Usia Muda, Alumni Unisba Blitar Sukses Bangun Bisnis Fashion

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi C DPRD Tulungagung Heru Santoso. Menurutnya, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 hanya melarang berdirinya toko modern berjejaring skala nasional, mall, dan sejenisnya yang jaraknya kurang dari 1000 M dari pasar rakyat.

"Kalau digunakan untuk toko biasa, warung, atau usaha lain, itu boleh saja," kata Heru saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (26/01/2021).

Dijelaskan olehnya, pengalihfungsian eks bangunan itu, tidak perlu menunggu segel dicopot, karena segel hanya sebagai bukti atau tanda bahwa izin operasional dari toko modern berjejaring itu sudah habis, dan tanda bahwa telah melanggar Perda Tulungagung.

"Kalau mau segera dipakai untuk usaha lain boleh saja, yang penting melalui prosedur yang berlaku," jelasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu mengungkapkan, jumlah toko modern yang dilakukan penyegelan ternyata tidak hanya 16 toko, tapi ada tambahan 1 toko lagi yaitu indomart di utara Pasar Panjer Kecamatan Rejotangan yang dilakukan penyegelan hari ini, Selasa (26/01/2021).

Disinggung mengenai relokasi toko modern yang disegel, Heru mengembalikan semuanya kepada pihak management toko modern berjejaring itu, jika mau melakukan izin lagi tetap diperbolehkan selama tidak melanggar Perda dan harus melalui verifikasi dari Disperindag dan DPMPTSP Tulungagung.

Baca Juga : Sabar, Realisasi Pupuk di Tulungagung hanya 60 Persen dari RDKK, tapi..

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung Maryaji mengatakan, sudah ada 10 pengajuan izin pembukaan toko modern berjejaring baru yang masuk di kantornya.

"Tahapam izin sudah memasuki pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," katanya.

Dari 10 izin yang masuk, lanjutnya, terdiri dari 2 Indomart dan 8 Alfamart dan pengajuannya sudah sesuai dengan perda yang berlaku yaitu jaraknya lebih dari 1000 meter dari pasar rakyat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---