free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Curi Motor, Sepasang Kekasih Digelandang Polisi

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jan - 2021, 21:26

Loading Placeholder
Kedua pelaku saat diperiksa oleh petugas (ist)

TULUNGAGUNGTIMES - Sepasang kekasih di Tulungagung diamankan oleh Polsek Kedungwaru, Jum’at (22/1/21) dinihari. Pasalnya mereka telah mengambil sepeda motor orang lain tanpa izin.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasangan kekasih ini.

Baca Juga : Kisah Sepeda Motor Menyelam di Tulungagung, Begini Fakta Sebenarnya

“Kita amankan 2 orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Siswanto.

Kedua pelaku bernama AND Alias PITIK (Lk) 43 tahun, warga Dusun Sumbermanghis RT 03 RW 03, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Pria yang berprofesi sebagai pengamen ini sudah 6 kali masuk bui dengan kasus serupa.

Pelaku kedua, DW (pr) 25 tahun, warga Dusun/ Desa Sumberagung kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Korban curanmor adalah Joko Santoso, warga Dusun Serut, Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.

Awalnya korban pada Kamis (21/1/21) pagi pergi ke kebunnya untuk memupuk tanamannya di sekitar bong (makam) China.

Korban memarkir motor Suzuki Smash nopol AG 2097 SX dengan keadaan tidak terkunci setir. “Sekitar jam 8 korban kembali, namun motor miliknya telah raib,” terang Kapolsek.

Mendapati motornya telah raib, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.

Terima laporan pencurian kendaraan bermotor itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga : Keluarga Roland Sumarna Berikan Klarifikasi Terkait Jatuhnya Korban di Sungai Bango

Hasilnya, selang tak lama kedua pelaku berhasil diamankan. “Pada Jum’at dinihari kita berhasil mengamankan kedua pelaku,” lanjutnya.

Kedua pelaku diamankan di sekitar makam China, tak jauh dari lokasi kejadian curanmor.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Motor yang dicuri digadaikan pada seseorang berinisial SDR, warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.

“Motor itu dirusak kuncinya, lalu digadaikan,” terang Siswanto.

Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Kedungwaru. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke 4 e KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---