BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan demi menekan laju penyebaran Covid-19 resmi diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Namun Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berencana untuk meminta kelonggaran pada jam malam untuk bisa diperpanjang di Kota Batu.
Baca Juga : Operasi Yustisi Sumbang Kas Pemkab Malang Rp 8 Juta, Pemakaian Masker Dominasi Pelanggaran
Seperti diketahui, PPKM di Kota Batu jam operasional malam bagi pelaku usaha berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan sebagian dari Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai berdagang pada pukul 18.00 WIB.
Dengan PPKM ini, mereka terpaksa harus tutup pukul 19.00 WIB.
“Saat ini belum dapat surat resmi terkait dengan perpanjangan PPKM. Ada beberapa dampak dari PPKM yang diberlakukan di Kota Batu,” ungkap Dewanti, Kamis (21/1/2021).
Beberapa dampak yang dirasakan adalah perekonomian masyarakat, khususnya yang membuka usaha di malam hari. Kemudian dampak positifnya, kini lanju Covid-19 mulai melandai di Kota Batu.
Hal tersebut dibuktikan dengan Kota Batu masuk dalam zona kuning pada Selasa (19/1/2021). “Nanti kami akan berikan masukan supaya pelaku usaha dan PKL diizinkan untuk buka di atas pukul 19.00 WIB. Tentunya dengan syarat tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” imbuhnya.
“Kami kasihan, sehingga saat pertemuan dengan Pemprov Jatim masukan ini yang akan kami ajukan. Dan semoga bisa diberikan,” harap politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Kemenag Blitar Wajibkan Lembaga Pendidikan dan Ponpes Terapkan PPKM
Menurutnya dengan diberlakukannya PPKM di Kota Batu ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Bahkan ia pun menargetkan, Kota Batu bisa masuk pada zona hijau.
Meski diberlakukannya PPKM, tempat wisata Kota Batu tetap bukan dengan protokol kesehatan. Kemudian operasi yustisi setiap harinya digelar sebanyak dua kali.
Walaupun operasi yustisi digelar, petugas gabungan setiap harinya masih menjumpai adanya pelanggaran pelaku usaha mulai dari jam operasional hingga protokol kesehatan.