free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kredit Macet di BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2021, 03:56

Loading Placeholder
Kedua tersangka saat berada di mobil tahanan kejaksaan. (eko arif s/Jatimtimes)

KEDIRITIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggeledah Kantor PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri  yang berada di ruko Jalan Brawijaya Kota Kediri, Selasa (19/1/21).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus kredit macet miliaran rupiah yang dilakukan oleh Indra,  salah satu mantan karyawan PD BPR Kota Kediri yang menjabat account officer (AO). Indra diduga memberikan kredit kepada Ida Ariani,  warga Pare yang juga salah seorang nasabah BPR Kota Kediri. 

Baca Juga : Pembina Pramuka di Ngawi Ditangkap Polisi setelah Gagahi Dua Siswi

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet dan dilakukan eksekusi penahanan. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan, pihaknya melakukan penahan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Kota Kediri tahun 2016 sampai dengan 2019. 

"Untuk melengkapi barang bukti, Satuan Tugas Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negri Kota Kediri mendatangi kantor BPR Kota Kediri di kompleks pertokoan Jalan Brawijaya Kota Kediri untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti," katanya ,Selasa (19/1/21) sore.

Penyimpangan ini bermula dari non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 persen. Dari sejumlah nasabah dengan nilai ratusan juta, pembayaran angsuran kreditnya tersendat. Bahkan dikabarkan ada yang sama sekali tidak membayar angsuran. Diduga ada ‘permainan’ dalam prosesnya sehingga kredit macet menjadi sangat tinggi.

Ditambahkan Sofyan, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Mapolres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta pada Proyek Perpusdes di Jombang

Sementara itu, Rini Puspitasari SH selaku kuasa hukum Ida Ariani, mengatakan penyebab macetnya kredit tersebut karena usaha Ida mengalami kolaps. Yakni usaha rumah makan dan tempat Kost. Namun, selama ini Ida berusaha memperbarui kontrak dengan BPR Kota Kediri dengan pinjaman senilai Rp 600 juta.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---