Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dianulir Gubernur Jatim, Sekda Sarankan Bupati Faida Batalkan Perbup KSOTK 2021

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Jan - 2021, 11:51

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano saat memberikan keterangan pers usai rapat konsolidasi dengan sejumlah ASN (foto : Nanang H / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah menganulir keputusan Bupati Jember, Faida. Keputusan itu tertera dalam Surat Gubernur nomor 131/719/011.2/2021 Perihal Penunjukkan Plt Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember. Dengan begitu, surat tersebut secara sah menghapus semua keputusan mutasi yang dilakukan Bupati Jember Faida pasca pemilu berlangsung.

Bertempat di Aula Pemkab Jember, Selasa (19/1/2021) jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menggelar rapat konsolidasi dan mendukung penuh surat Gubernur Jatim tersebut. Terlebih sejak adanya Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember dr. Faida MMR yang menyebabkan terjadinya dualisme jabatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga : Kembali Zona Merah, Pemkab Trenggalek Perketat Aturan PPKM

"Kita juga sepakat untuk mengakhiri dualisme pejabat yang saat ini ada seperti Plt atau Plh. Kita tetap bersahabat dengan adanya Plt baru itu dalam bekerja, seperti kita ketahui, kondisi tatanan birokrasi di Pemkab Jember sempat kisruh gara-gara adanya dualisme pimpinan, dan kebijakan ini melanggar aturan Kemendagri,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano usai memimpin rapat.

Oleh karenanya, setelah adanya surat dari Gubernur yang menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember tidak sah, Mirfano menyarankan kepada Bupati agar segera membatalkan dan merevisi serta mengusulkan kembali Peraturan Bupati tentang APBD 2021.

"Ada kegamangan pejabat dalam Perbup itu ketika akan mencairkan anggaran karena berdasarkan Surat Gubernur, Plt tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi kita minta bupati agar membatalkan Perbup itu," ujarnya.

Menurut Mirfano, jika Perbup tidak segera dibatalkan maka juga akan berakibat pada sejumlah anggaran pelayana publik serta gaji para ASN. “Kalau tidak dibatalkan, maka dampaknya akan sangat luas, ASN akan kembali tidak menerima gaji, dan tentu pelayanan publik juga akan terganggu,” jelasnya. 

Baca Juga : Terkait Sanksi Penolakan Vaksin Covid-19, Bupati Sanusi: Tunggu Instruksi Pusat

Sebelumnya, beberapa pejabat di lingkunga Pemkab Jember dan ratusan ASN sempat membuat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember. Hal itu menyusul adanya mutasi dan penunjukkan Plt di beberapa OPD yang dilakukan oleh Bupati Jember pada Desember lalu.

Sedangkang Menteri Dalam Negeri, dalam Surat Edarannya menyebutkan, untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020, dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum dan setelah Pilkada. Sementara itu, Bupati Jember Faida sendiri dalam Pilkada 2020 yang digelar pada 9 desember 2020 juga dinyatakan kalah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni