NGAWITIMES - Seorang pembina pramuka berinisial MJW di salah satu SMP di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi. Pemicunya karena MJW diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua anak gadis di bawah umur, sebut saja Melati dan Mawar. Perbuatan MJW terhadap korban Melati dan Mawar tersebut sudah dilakukan berulang kali.
Kini, dia pun meringkuk di tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari keluarga korban. Selanjutnya jemput tersangka kendati sempat menyembunyikan diri" jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, kepada awak media.
Baca Juga : Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum PNS di Sumenep
Dari pemeriksaan diketahui, pelaku yang juga satpam sekolah ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu serta iming-iming uang jajan senilai Rp 50 ribu. Dari bujuk rayu itu, pelaku pun bisa menggagahi korban. Kepada korban pelaku juga berjanji akan menikahi para korbannya jika sudah lulus sekolah.
"Selain bujuk rayu dan iming-iming uang, sebagai pembina pramuka tersangka dengan mudah berhasil menyetubuhi korbannya" ungkap kapolres.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.