BANGKALANTIMES - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan berubah mulai hari ini. Perubahan tersebut dilakukan setelah 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dinyatakan positif covid-19.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mulai hari ini memberlakukan kerja sistem shift. Caranya, satu hari kerja dari rumah dan satu hari kerja di kantor.
Baca Juga : Setiap Muserbang, Wali Kota Madiun Selalu Pesan Pentingnya Protokol Kesehatan
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800/185/430.032/2021, tentang penetapan jam kerja ASN untuk meningkatkan kewaspadaan penularan covid-19.
Adapun sistem kerjanya, bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif itu menyebutkan bahwa komposisi pegawainya 25 persen dari jumlah pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). "Dengan sistem shift, hanya 25 persen yang masuk dari jumlah pegawainya," ujar Ra Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, sepuluh petinggi OPD) yang terpapar covid-19 adalah kepala Dispendukcapil, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Perikanan, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala DLH, kepala Dinas KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dan kabag perencanaan dan keuangan, serta kabag administrasi pembangunan Setda Kabupaten Bangkalan.
"Di sepuluh OPD tersebut, untuk dilakukan pemberhentikan semua kegiatan terhitung dari tanggal 18 hingga 22 Januari 2021," ucap Ra Latif.
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Bakal Tambah Satu Cold Storage Vaksin Covid-19
Namun, untuk ketentuan shift tersebut, bupati mengatakan dikecualikan untuk pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas (pengawas struktural).