TULUNGAGUNGTIMES- Selain Satreskrim Polres Tulungagung, Satpol PP juga terus mendalami kasus pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun (CAB) di Singapore Waterpark, Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan pada Rabu (6/1/21) lalu.
Terbaru, Satpol PP memanggil 10 orang tamu pesta ulang tahun itu, yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Maryoto Urusi Pengisian Kekosongan Jabatan Kades
Hal itu disampaikan Plt Kasatpol PP Tulungagung Rusdianto melalui Kabid Penegak Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra Jumat (15/1/21) kemarin.
Pria yang akrab disapa Genot ini menjelaskan ke 10 nama ini diketahui dari video ulang tahun CAB yang beredar di medsos.
10 nama tersebut lantas ia panggil untuk menjalani pemeriksaan penyelidikan sekaligus sidang yustisi terhadap dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan saat hadir di pesta.
"Sementara dari video itu, ada 10 nama saja. Namun tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya.
Rencananya mereka akan dipanggil pada Jum’at (15/1/21). Namun urung dilakukan lantaran sebagian masih menjalani swab PCR di Blitar, untuk mengetahui kondisi kesehatanya.
Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Senin (18/1/21) mendatang. Swab PCR ini untuk memenuhi penyidikan dugaan pelanggaran UU Karantina Kesehatan dari Polres Tulungagung.
"Ya, tadi ada sebagian yang izin tidak bisa datang karena harus menjalani PCR di Blitar. Karena, sebagian nama ber KTP Blitar. Jadi tadi kita tunda semua, dan akan panggil lagi Senin (18/1)," terangnya.
Disinggung sanksi yang bakal diberikan bagi pelanggar prokes tersebut, Genot menjelaskan bagi pelanggar prokes akan ditindak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merujuk instruksi presiden (Inpres) nomor 6/2020 dan peraturan gubernur nomor 53/2020.
Baca Juga : Pemkab Blitar Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan selama PPKM
"Kita tindak langsung sanksi denda. Per orang Rp 25 ribu sesuai Perbup yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Tulungagung juga menindaklanjuti video pesta ulang tahun yang abai prokes di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahkan mereka telah memberikan sanksi denda kepada pemilik Waterpark Singapore sebesar Rp 500 ribu dan pemilik hajat, yakni CAB sebesar Rp 25 ribu.
"Kalau pemilik Waterpark dan pemilik hajat sudah kita tindak sesuai Perbup 57/2020. Bahkan mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," tandasnya.
Satreskrim Polres Tulungagung juga memastikan kasus pelanggaran prokes ini terus berlanjut. Sudah ada 17 saksi yang diperiksa.
Saat ini proses hukum sudah masuk “Sidik”. Pelanggar prokes diancam dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda 100 juta rupiah.