SUMENEPTIMES - Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini dibiarkan kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (plt).
Sedikitnya ada 9 jabatan penting di organisasi perangkat faerah (OPD) yang seharusnya diisi oleh eselon II. Yakni kepala Dinas Perikanan, kepala Dinas Peteranakan, kepala DP3AKB, kepala Dinas Pendidikan, kepala DLH, staf ahli 2 kursi, dan asisten 2 kursi.
Baca Juga : Lantik Direktur Perumda Air Minum, Bupati Trenggalek Minta Fokus Pelayanan Publik
Kekosongan 9 jabatan strategis itu terkendala regulasi aturan bupati tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penyelenggara pilkada serentak 2020.
"Berdasarkan ketentuan bupati Sumenep, tidak diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan di tengah pelaksanaan Pilkada," kata Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Mohammad Suharjono, Sabtu (16/01/2021).
Menurut dia, kekosongan jabatan tersebut tidak hanya terjadi di eselon II. Bahkan juga ada jabatan kabid dan kasi di beberapa OPD yang masih kosong. "Kekosongan itu bisa kembali diisi nanti setelah pelantikan bupati Sumenep terpilih," ucapnya.
Yang jelas, saat ini instansinya telah melakukan open bidding untuk mengisi kekosongan tersebut. "Pendaftaran dilakukan secara terbuka. Per tanggal (15/01/2021) kami sudah mengumumkan secara terbuka di website resmi BKPSDM Sumenep terkait pendaftaran peserta yang akan ikut seleksi kursi jabatan eselon II," pungkasnya.