free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Gelar Pertandingan Gobak Sodor, 4 Warga Bondowoso Ditangkap Polisi

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2021, 01:09

Loading Placeholder
Saat tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Sejumlah penyelenggara pertandingan Gobak Sodor di Bondowoso telah diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso. Hal ini merupakan peringatan kepada warga yang memaksa menggelar Gobak Sodor di tengah pandemi.

Sejak 11 Januari 2021, aparat telah mengamankan empat pelaksana pertandingan Gobak Sodor di beberapa titik. Di antaranya di Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, dan Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Desa Pejagan, dan Desa Pengarang  Kecamatan Jambesari Darusollah.

Baca Juga : Hendak ke Lumajang lewat Gumukmas, Warga Banyuwangi Dilempari Batu oleh Massa, Ada Apa?

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, para tersangka ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. "Pertandingan yang mereka selenggarakan menimbulkan kerumunan masyarakat dan tidak memperhatikan protokol kesehatan," kata Kapolres Erick, Jumat (15/1/2020).

Hal itu kata dia, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 2 tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020  tentang pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19. "Dari empat tersangka semuanya telah mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso," terangnya.

Empat orang dimaksud  berinisial SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU Desa Paguan Kecamatan Tamankrocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DA.

Keempatnya menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra.

Baca Juga : Bawa Kabur Motor Teman, Oknum Karyawan Perhutani Ditangkap Polisi

 

Menurutnya, mereka telah diputus untuk membayar denda masing-masing Rp 750 ribu subsider kurungan 1 bulan. "Selanjutnya tindak lanjut untuk masing-masing penyelenggara pertandingan Gobak Sodor yang sudah jadi tersangka membayar denda ke Kejaksaan Negeri sesuai putusan," tutur Kapolres Erick.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---