LUMAJANGTIMES - IR (48) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian Lumajang harus berurusan dengan polisi, karena membawa kabur sepeda motor jenis Honda CBR milik temannya.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH, MH kepada Jatimtimes menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi rumah korban dan meminjam motor teman yang sudah dikenalnya, yakni Andra (19) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Lumjang.
Baca Juga : Setubuhi Satu Keluarga, Dukun Gadungan di Blitar Dicokok Polisi
Kejadian ini bermula ketika pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu, IR meminjam motor kepada Andra untuk digunakan ke kantornya di Probolinggo. IR berjanji akan mengembalika motornya setelah pulang dari Probolinggo.
IR yang diketahui sebagai warga desa Bades Kecamatan Pasirian dan merupakan karyawan Perhutani tersebut ternyata tak kunjung mengembalikan motornya, hingga hampir dua bulan lamanya.
"Korban berusaha mencari pelaku dirumahnya namun tidak pernah bertemu pelaku. Akhirnya korban berusaha menelepn pelaku dan mendapat jawaban bahwa sepeda motornya sedang digadaikan," kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.
Berangkat dari laporan korban tersebut, polisi berusaha melakukan penangkapan, hingga pada hari Rabu (13/1) IR berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pasirian ketika sedang menggunakan motor milik temannya tersebut di jalan Raya Pasirian Lumajang.
Baca Juga : Bapak dan Anak di Blitar Kompak Jadi Maling Motor
"Pelaku kami tangkap, berikut sepeda motor jenis CBR yang dipinjam pelaku. Kini pelaku kita amankan di Polsek Pasirian, termasuk sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam milik korban," kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto.
Atas kelakuan IR, Andra menderita kerugian hampir Rp 17 juta. Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.