TULUNGAGUNGTIMES - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung memastikan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes), di Singapore Waterpark Tulungagung terus berlanjut. Saat ini proses hukum sudah memasuki tahap sidik, dan akan dilakukan gelar perkara.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto menjelaskan unsur pidana kegiatan ulang tahun di Singapore Waterpark sudah terpenuhi. “Saat ini sudah naik sidik, kami sudah melakukan pemeriksaan 16 saksi,” kata Didik.
Baca Juga : PTUN Kabulkan Gugatan Dekopin Nurdin Halid, Dekopin Sri Untari Banding, Ini Penjelasannya
Meski demikian belum ada nama tersangka dalam pelanggaran ini. Tersangka akan dimunculkan setelah gelar perkara. Pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto (HR) yang juga Kades Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan beserta putirnya, CB sudah diperiksa dalam kasus pelanggaran UU karantina ini.
Pasal yang dijeratkan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Untuk mendalami kasus ini, pihaknya meminta keterangan saksi ahli dari Akademisi, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, dan Dinas Kesehatan. “Kami mengirimkan undangan untuk keterangan saksi ahli,” jelasnya.
Sementara itu Satpol PP Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari anggota penegakkan hukum Satgas Covid-19 telah memanggil pemilik Singapore Waterpark dan penyelenggara pesta ulang tahun yang viral beberapa waktu yang lalu.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, keduanya cukup kooperatif dan menjawab pertanyaan dari penyidik Satpol PP dengan lancar dan tidak berbelit belit. “Kemarin sudah datang dan cukup kooperatif, saat kita mintai keterangan, yang kita panggil itu pemiliki lokasinya dan penyelenggara pesta,” ujarnya.
Keduanya dipanggil karena dianggap sebagai pihak yang berperan dalam terciptanya kerumunan di masa pandemi.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. “Karena yang punya lokasi wisata ini membiarkan terjadinya kerumumnan, dan penyelenggara pesta ulang tahun ini yang mengadakan acaranya,” jelas Nindya.
Baca Juga : Diringkus di Jalan, Polisi Temukan Ratusan Pil Kirik Milik Pemuda Tulungagung ini
Atas perbuatannya, HR diberikan sanksi untuk membayar denda sebesar Rp 500 ribu, sedangkan CB mendapatkan sanksi yaitu membayar denda sebesar Rp 25 ribu.
A Nindya menambahkan, sesuai dengan bukti foto dan video yang diperolehnya, pihaknya juga akan mengejar orang orang di dalam video tersebut yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak sesuai dengan aturan yang telah ada.
“Sekarang yang kita denda yang bisa kita ketahui dulu, yang pertama yang penyelenggara pestanya, kemudian nanti berdasar bukti bukti itu mengarah kepada orang lain juga, misal MC nya kemudian siapa siapa saja yang nampak di situ,” terangnya.
Disinggung mengenai pembekuan izin hingga penutupan lokasi usaha Singapore Waterpark, pihaknya menyebut sanksi pembekuan izin dan penutupan lokasi usaha bisa dilakukan jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan pada pelanggaran pertama. “Untuk pembekuan belum, inikan masih pelanggaran pertama, dan kita berikan peringatan agar tidak melanggar lagi,” pungkasnya.