free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tekan Penyebaran Covid, Pemkab Trenggalek Juga Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jan - 2021, 03:44

Loading Placeholder
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat gelar rapat bersama seluruh OPD dan Tiga Pilar di Smart Center, Trenggalek

Ikuti instruksi pemerintah pusat, Kabupaten Trenggalek juga terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini diambil Pemkab Trenggalek karena trend kasus positif Covid-19 di Kabupaten Trenggalek juga semakin meningkat.

"Kita ikut mengambil momentum ini untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Selain untuk tekan penyebaran di Trenggalek, upaya ini juga sekaligus untuk membantu pusat menekan angka penyebaran Covid," ucap Arifin, Senin (11/01/2021).

Baca Juga : Berlakukan PPKM 2 Minggu ke Depan, Pengusaha Tulungagung Keluhkan Penurunan Pendapatan

Dalam rapatnya bersama seluruh OPD di Smart Center, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerangkan ada enam point aturan yang disepakati oleh seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Trenggalek.

Yang pertama yaitu membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan sistem 50 : 50. Artinya 50 persen work from home, 50 persennya lagi work from office.

"Kurangi aktivitas perkantoran, tenaga kerja kita bagi dua. 50 persen WFH, setengahnya WFO. Walaupun setengahnya work from office, mereka kita berlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," paparnya.

Yang kedua adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ketiga, pembatasan jam operasional dan kapasitas pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Keempat, melakukan pembatasan jumlah pengunjung pada kegiatan restoran. Sementara pusat perbelanjaan seperti mall hanya dibatasi beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

"Jadi untuk kegiatan jual beli makanan sebaiknya manfaatkan layanan makanan melalui pesan-antar. Jika terpaksa dimakan di tempat, pemilik restoran wajib batasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas biasanya," tegas Arifin.

Baca Juga : PPKM Hari Pertama di Kota Malang, Penyekatan Perbatasan Belum Diberlakukan

Yang kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen namun harus penuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, pembatasan tempat ibadah maksimal 50 persen. Dan menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, Arifin juga mengimbau untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi.

"Kita juga aktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah dan meningkatkan pengawasan dengan gencarkan operasi yustisi," pungkas Bupati Trenggalek.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---