Polres Malang mulai mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang rencananya dimulai hari ini Senin (11/1/2021).
Pada kunjungan ke Desa Kuwolu Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mulai menyinggung PPKM kepada masyarakat. "Mulai hari ini sampai tanggal 25 Januari 2021 diberlakukan PPKM. Ini terjadi karena adanya kejadian pada melonjaknya kasus positif covid-19," kata Hendri.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM, Lokasi Wisata Kembali Tutup
Dijelaskan Hendri, untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) sendiri, lonjakan terpapar covid-19 sudah mencapai pada angka 500 per hari nya. Sehingga dalam hal ini, pihaknya terus menekankan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menghindari kerumunan. "Sambil menunggu vaksin kita wajib tingkatkan ProKes dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak)," pesan dia.
Pemberian vaksin sendiri lanjut Hendri, nantinya akan ada prosedurnya, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir bagaimana proses atau mekanismenya. "Pemberian vaksin tidak serta merta langsung bisa diberikan, harus selektif dan melihat dulu kondisi tubuh kita," terangnya.
Sementara itu, Hendri juga menekankan pada aturan PPKM itu tidak terlalu ketat seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hingga menutup akses jalan.
Baca Juga : Hari Jadi ke-48, PDIP Kabupaten Blitar Bagikan 148 Tumpeng Untuk Masyarakat
Akan tetapi, pihak nya justru berpesan agar masyarakat tidak meremehkan aturan yang sudah dibuat, utamanya prokes agar tidak ada penularan covid-19. "Pelaksanaan PPKM tidak seketat PSBB. Tapi covid-19 ini nyata ada, untuk itu jangan meremehkan Covid-19," tandasnya.