Kejaksaan Negeri Jombang akhirnya menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, Tito Kadarisman. Tito ditahan atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp 275 juta.
Penahanan Ketua Koni Jombang periode 2017-2020 ini dilakukan oleh Kejaksaan pada Jumat (08/01) sore. Tito ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.
Baca Juga : Periksa Dua Saksi, KPK Ungkap Ada Dugaan Pemberian Suap Proyek di Kota Batu
"Pada hari ini kita sudah melakukan langkah berikutnya berupa penahanan kepada tersangka TK (Tito Kadarisman), selaku Ketua KONI Jombang. Dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan.
Tito sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan pada 8 Desember 2020. Itu setelah penyidik Kejari Jombang melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyelewengan dana hibah senilai Rp 275 juta. Dana yang dikorupsi itu berupa anggaran Sekretariat KONI sejak Tahun 2017-2019.
Sepanjang tahun itu, KONI Jombang menerima dana hibah dari APBD Jombang dengan total Rp 7,5 miliar. Dengan rincian Rp 2 miliar untuk tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar yang diterima di tahun 2019. "Kerugian negara Rp 275 juta untuk KONI," terangnya.
Dikatakan Sigit, pihak penyidik masih memeriksa di bagian Sekretariat KONI Jombang dan ditemukan penyelewengan dana yang berujung ditangkapnya Tito. Ke depan, kejaksaan juga berkesempatan akan memeriksa di bagian anggaran Cabang Olahraga (cabor).
Baca Juga : KPK Kembali ke Balai Kota Batu, Giliran DPMPTSPTK Yang Digeledah
"KONI ini kan ada dua anggaran, sekretariat dan cabor. Kita fokus dulu yang sekretariat. Tapi cabor ini kan alat buktinya, kita panggil dulu saksi kembali. Nanti kita temukan alat buktinya atau tidak. Nanti kita tunggu perkembangan," pungkasnya.(*)