free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Empat Pria Budak Sabu Asal Lenteng Sumenep Diringkus Polisi

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

08 - Jan - 2021, 21:03

Placeholder
Empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu saat mendekam di Mapolres Sumenep. (Foto: Ist/JatimTIMES)

Empat pria asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Empat pelaku itu yakni Frengki Firdaus (38), warga Desa Poreh; Habibullah (34), warga Desa Daramista; Feri Mailastuturi (33), dan Zairofi (34), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Baca Juga : Tiga Pengedar Dibekuk Polisi di Jombang, Ribuan Pil Koplo Disita

Keterangan polisi menyebut, mereka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (7/01/2021) kemarin. Dari penangkapan 4 pria itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Dari tersangka Frengki Firdaus, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0.13 gram, satu plastik bungkus sabu-sabu dan satu unit hp merk samsung duos warna putih.

Disita dari tersangka Feri Mailastuturi, berupa alat isap sabu, dua sedotan yang dijadikan sendok sabu, satu plastik bungkus sabu, uang tunai Rp 30.000, dan satu unit HP merek nokia.

Sedangkan dari tersangka Zairofi, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap/bong, dua poket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.44 gram, dan satu unit  HP merek Samsung.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit HP  merek Samsung dari tangan tersangka Habibullah. "Penangkapan pertama yakni tersangka Feri Firdaus. Selanjutnya kita kembangkan dan mengarah pada ketiga tersangka lainnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep  AKP Widiarti dalam pesan rilisnya, Jumat (8/01/2021).

Baca Juga : Rentang 2017-2020 Terjadi 69 Kasus Libatkan Perguruan Silat, Tugu Persilatan Diminta Lakukan Ini

Selanjutnya, kata Widiarti, polisi mengamankan keempat tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep dan langsung dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1), Sub Pasal 132 Ayat (1), Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---