Empat pria asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Empat pelaku itu yakni Frengki Firdaus (38), warga Desa Poreh; Habibullah (34), warga Desa Daramista; Feri Mailastuturi (33), dan Zairofi (34), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Baca Juga : Tiga Pengedar Dibekuk Polisi di Jombang, Ribuan Pil Koplo Disita
Keterangan polisi menyebut, mereka ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (7/01/2021) kemarin. Dari penangkapan 4 pria itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Dari tersangka Frengki Firdaus, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0.13 gram, satu plastik bungkus sabu-sabu dan satu unit hp merk samsung duos warna putih.
Disita dari tersangka Feri Mailastuturi, berupa alat isap sabu, dua sedotan yang dijadikan sendok sabu, satu plastik bungkus sabu, uang tunai Rp 30.000, dan satu unit HP merek nokia.
Sedangkan dari tersangka Zairofi, polisi mengamankan barang bukti berupa alat isap/bong, dua poket plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.44 gram, dan satu unit HP merek Samsung.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit HP merek Samsung dari tangan tersangka Habibullah. "Penangkapan pertama yakni tersangka Feri Firdaus. Selanjutnya kita kembangkan dan mengarah pada ketiga tersangka lainnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam pesan rilisnya, Jumat (8/01/2021).
Baca Juga : Rentang 2017-2020 Terjadi 69 Kasus Libatkan Perguruan Silat, Tugu Persilatan Diminta Lakukan Ini
Selanjutnya, kata Widiarti, polisi mengamankan keempat tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep dan langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1), Sub Pasal 132 Ayat (1), Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.