Jelang tutup tahun 2020, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH terus menyandang status tersangka korupsi. Kasus yang melilit adalah dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) APBD 2009 Rp720 juta. Kasus itu menjerat politikus PDIP ini sejak 2013 hingga kini.
Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta.
Baca Juga : Tekan Angka Kriminalitas, Setahun Polres Tulungagung Amankan 227 Tersangka
Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH. Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf yang sudah selesai menjalani masa hukuman.
Polda Jatim mengusut dana japung pada tahun 2010. Saat masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka ialah Musyafak Rouf eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.
Pada tahun 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks.
Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.
Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21).
Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mensupervisi, namun tetap buntu.
Bagaimana perkembangan kasus itu saat ini?
"Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan.
Kasus itu, jelas Gidion, mendapatkan perhatian KPK dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.
Baca Juga : Penanganan Kasus Narkoba Turun 5 Persen, Pekerja Swasta Dominasi Tersangka
"Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujar Gidion.
Bambang DH sendiri sepertinya tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apapun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya.
"Saya santai saja," kata anggota DPR RI itu ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya tak lama ini.