free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Penanganan Kasus Narkoba Turun 5 Persen, Pekerja Swasta Dominasi Tersangka

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2020, 02:03

Loading Placeholder
Rilis akhir tahun Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Selasa (29/12/2020)(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Malang, pada 2020 mengalami penurunan sebesar lima persen dibandingkan tahun 2019. Pada 2020, tercatat kasus yang ditangani Satreskoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran sebanyak 273 kasus, sedangkan pada 2019 tercatat 289.

Jumlah tersangka yang diamankan petugas juga mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 324 tersangka. 314 tersangka penyalahguna narkoba ditangkap pada 2020.

Baca Juga : Deretan Bukti Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru

314 tersangka penyalahguna narkoba tersebut, terdiri dari 291 pria dan 23 wanita yang dengan berbagai macam profesi. Penyalahguna narkoba dengan latar belakang pekerja swasta, menduduki peringkat pertama dengan jumlah 228 pada 2020.

"Terget kasus 230, sementara Polresta Malang Kota menangani 250 kasus, dan 23 kasus ditangani jajaran Polsek. Profesi terbanyak penyalah guna narkoba adalah pekerja swasta," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.

Disusul mereka penyalahguna narkoba yang berprofesi wiraswasta, sebanyak 53 tersangka, 14 orang tersangka merupakan pengangguran, 11 orang berprofesi mahasiswa dan enam orang tersangka merupakan buruh.

"Terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika, 264 kasus, dan 9 kasus penyalahgunaan obat keras dan berbahaya. Untuk 2019, penyalahgunaan narkotika sebanyak 250 kasus, okerbaya 39 kasus," jelasnya.

Sementara itu, dari segi usai, dari data Satreskoba, usia di atas 30 tahun menjadi usai terbanyak dalam penyalahgunaan narkoba. Disusul selanjutnya usai 25 sampai usai 29 sebanyak 88 orang, usia 20 sampai 24 tahun sebanyak 81 orang dan usai 15 sampai 19 sebanyak 15 orang.

Baca Juga : Nasib Kasus Rizieq Shihab Ditentukan setelah Tahun Baru, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Untuk total barang bukti yang diamankan, jumlahnya cukup banyak, yakni ganja 64.391,95 gram, sabu-sabu 6.956,93 gram, ekstasi 5018 butir, pil dobel LL sebanyak 1.162.261 butir dan happy five sebanyak 137 butir.

"Kalau tahun 2019, untuk barang bukti yang diamankan tak sebanyak tahun ini. Ganja sebanyak 7.122,76 gram, sabu-sabu 1.578,55 gram, ekstasi 455 butir, dobel L 243,171 butir. Untuk happy five dan nihil," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---