Polres Tulungagung mengamankan ratusan pelaku tindak pidana selama tahun 2020. Jumlahnya mencapai 227 orang tersangka dari yang diamankan dari penyidikan terhadap 442 kasus.
Ratusan tersangka yang diamankan itu diungkap Kapolres Tulungagung saat Konferensi Pers dalam rangka Anev Kamtibmas akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga : Tekan Angka Laka Lalin, Satlantas Tulungagung Pasang Mobil Tiruan Di Lokasi Rawan
“Alhamdulillah tahun 2020 ini lebih baik dari tahun sebelumnya dan ini merupakan sebuah prestasi bagi Polres Tulungagung karena angka kriminalitasnya bisa kita tekan,” kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Tulungagung.
Ada 2 kasus yang menonjol, yakni kasus pembunuhan dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Ngunut dan Bandung.
Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung ada di 6 TKP, penipuan R4 sebanyak 10 TKP dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas ada di TKP Sendang, serta kasus pencurian dengan motif kempes ban TKP Boyolangu.
Untuk kasus Kecelakaan Lalu lintas disebutkan Handono, terjadi penurunan secara signifikan. "Kasus laka lantas pada tahun ini 906 dibandingkan pada tahun 2019 ada 1.061 kasus dan ini berarti terjadi penurunan,” ujarnya.
Berbeda dengan kasus lain, Handono mengatakan jika kasus Narkoba mengalami peningkatan. Rincian yang berhasil diungkap sebanyak 159 kasus dengan tersangka sebanyak 220 yang terdiri dari bandar, pengedar serta penggunanya. “Untuk kasus Narkoba ini mengalami peningkatan, yaitu jika ditahun 2019 ungkap kasus sebanyak 136 sedangkan di tahun 2020 ada 159 kasus,” jelasnya.
Baca Juga : Pria yang Jegal ODGJ Saat Jaga Malam di Tulungagung "Bebas", Setelah Jalani Hukuman 6 Bulan
Selama pandemi covid-19 giat laksanakan operasi yustisi bersama tiga pilar di Tulungagung guna memutus mata rantai penularan wabah Covid -19.
“Kami selama pandemi covid-19 ini telah melaksanakan operasi yustisi sebanyal 4.800 dengan menyasar sejumlah 45.450 orang di 3.013 tempat.Sebanyak 3.013 orang kita berikan sangsi teguran,sangsi tertulis 1.436 ,sangsi kerja sosial sebanyak 964 dan denda pelanggaran total sejumlah 2.815.000,” tandasnya.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari hasil operasi selama setahun ini.