free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tahun 2020, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Mendominasi di Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

29 - Dec - 2020, 23:19

Loading Placeholder
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya

Kepolisian Resor (Polres) Blitar merilis capaian kinerja dalam setahun terakhir. Tercatat sepanjang tahun 2020 tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar didominasi sejumlah kasus. 

Diantaranya, ada 16 kasus persetubuhan berhasil diungkap. Disusul pencabulan sebanyak 6 kasus, pembunuhan bayi satu kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak satu kasus, dan aborsi satu kasus.

Baca Juga : Natal Bawa Berkah, 59 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Khusus

“Kasus kriminal menonjol selama tahun 2020 yang kami tangani adalah kasus perempuan dan anak. Baik itu kasus persetubuhan, pencabulan, KDRT hingga pembunuhan dan aborsi," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Selasa (29/12/2020).

Dikatakannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini rata-rata menimpa anak di bawah umur dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang sudah mengenal dan mengetahui kebiasaan korbannya. 

“Kasus kekerasan perempuan dan anak ini cukup banyak dipengaruhi pandemi Covid-19, khususnya kasus persetubuhan dan pencabulan. Karena di masa pandemi ini banyak kegiatan dilakukan dari rumah sehingga akhirnya para pelaku yang mungkin bosan dengan situasi ini melampiaskan nafsunya dengan melakukan aksi kekerasan seksual," terangnya. 

Salah satu kasus kekerasan perempuan dan anak yang baru saja diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar adalah aksi persetubuhan seorang oknum PNS terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini akhirnya mengembang ke kasus aborsi. Terungkap korban setelah disetubuhi berbadan dua dan kemudian melakukan aborsi. 

Pelaku aborsi diketahui berinisial AT (52) seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan. Praktek aborsi dibuka pelaku sejak tahun 2003, artinya praktik ini sudah berjalan 17 tahun. 

Praktek aborsi yang dilakukan AT terbongkar usai menangani aborsi seorang pelajar korban persetubuhan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Setelah disetubuhi, korban berbadan dua hingga akhirnya pelaku persetubuhan oknum PNS Dishub bernama Ganefo (56) mengantarkan korban untuk melakukan aborsi di tempat praktek Agus. 

Baca Juga : Potret Terbaru Kondisi Rizieq Shihab di Tahanan, Polisi Cek Kesehatan dan Makanannya

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum PNS terhadap anak angkatnya. Dari penyelidikan diketahui pelaku mendesak korban persetubuhan untuk menggugurkan kandunganya. Pelaku kemudian mengantar korban ke tempat AT praktek,” pungkas Fanani. 

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---