Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku sindikat pencopetan di dalam angkutan umum (bus).Dari enam pelaku yang ada, polisi masih berhasil mengamankan 1 pelaku, yakni Adi Bandung (50), asal Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Verawaty Thaib mengaku, aksi pencopetan ini telah dilakukan oleh pelaku semenjak 2018. Selama kurun waktu dua tahun itu, Adi melakukan 288 kali pencopetan terhadap korban.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memepet korban saat hendak turun dari bus. "Jadi, aksinya tersebut dilakukan secara cepat dan dilakukan tepat di depan pintu keluar masuk bus terhadap korban yang telah diincarnya dengan membuka tas korban," ujarnya kepada Jatim Times.com, Selasa (29/12/20).
Baca Juga : Cafe Beli Kopi Dibobol Maling, Mesin Grinder Kopi Hingga Baterai Alkaline Disikat
Menurut kasatreskrim, dari sekian banyak korban, kaum wanita yang sering menjadi incaran dari pelaku ini.
Satreskrim Polres Kediri Kota kini terus mengejar sejumlah pelaku yang kini identitasnya telah dikantongi. "Sedangkan untuk hukuman pelaku (Adi Bandung), kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terangnya.