Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron kembali melantik pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (28/12/2020). Dalam kesempatan itu, Bupati Ra Latif melantik sebanyak 62 pejabat yang berlangsung di Pendopo Agung, Kota Bangkalan.
Ra Latif menjelaskan, pelantikan kali ini karena adanya perubahan nomenklatur struktural di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya di Dispendukcapil, RSUD Syarifah Ambami, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Sekretariat Daerah.
Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Bakal Gencarkan Promosi Ketika Wisata Kembali Dibuka
"Karena adanya perubahan nomenklatur itu, sehingga harus dilakukan pelantikan bulan ini, meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi," ujar bupati yang kerap disapa Ra Latif tersebut.
Selain itu, ia berharap kepada pejabat yang sudah diambil sumpahnya tadi, agar dapat menjalankan tugas dengan baik yang sudah dibebankan oleh setiap unit kerja masing-masing.
"Saya berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja secara profesional, amanah dan bisa mewujudkan Bangkalan Sejahtera," harapnya.
Sementara itu, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Roosly Haryono mengatakan, mutasi ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur tata kerja di empat OPD dan juga ada perubahan nama.
Seperti yang disampaikan olehnya, bahwa RSUD Syarifah Ambami nomenklatur bersifat khusus, yaitu berada di bawahnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
Nunuk sapaan akrabnya itu juga menyebutkan ada penambahan jabatan Wakil Direktur 3. hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2019.
Baca Juga : Pemkab Malang Gratiskan 3.600 Rapid Test Antigen Bagi Pendatang Selama Momen Nataru
Selain itu, perubahan juga terjadi di Satpol PP, Nunuk menyebutkan ada peningkatan jabatan yang awalnya pemadam kebakaran (Damkar) hanya kepala seksi, kini ditambah kepala bidang (kabid). Hal ini sesuai dengan Permendagri No 16 Tahun 2020.
Sedangkan untuk Dispendukcapil nomenklaturnya hanya perubahan nama seksi perencanaan saja dan itu kata dia mengacu pada Permendagri 14 Tahun 2020.
"Adapun Sekretariat daerah itu tetap 10 bagian, hanya saja ada sebagian nomenklatur yang berubah, dan itu mengacu pada Permendagri Nomor 56 tahun 2019," pungkasnya.