free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti, Penerima Uang Ganti Rugi Tol Bukan Mereka yang Memiliki Sertifikat

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Dec - 2020, 17:25

Placeholder
(Foto istimewa)

Terkait permasalahan ganti rugi Jalan Tol di Kabupaten Madiun yang masih menyisakan harapan bagi pemilik sertifikat yang sah menurut hukum, jurnalis JatimTIMES mencoba mendatangi keluarga (almarhum) Tarji untuk meminta keterangan, Rabu (23/12/2020).

Saat berkunjung ke rumah (almarhum) Tarji di Desa Bandungan, Kecamatan Saradan jurnalis bersama Purnomo (Ketua Kantor Hukum Yustitia) ditemui Jamingan salah satu anak Tarji. Kepada Purnomo Ia mengakui kalau dulu waktu bapaknya (Alamarhum Tarji) menerima uang ganti rugi dari pengadilan tidak disertai dengan menyerahkan sertifikat.

"Uang diterima bapak (Tarji) melalui transfer ke rekening bapak oleh Pengadilan, pada saat itu bapak tidak menyerahkan sertifikat, karena selama ini bapak saya tidak punya sertifikat tanah yang sekarang sudah jadi jalan tol tersebut," jelasnya.

Ia juga menambahkan, kalau dulu bapaknya waktu ngambil uang di pengadilan hanya disertai dengan surat putusan MA. Untuk yang lain ia mengaku tidak mengetahui terlalu banyak masalah ganti rugi jalan tol tersebut. "Bapak itu orangnya sangat tertutup kepada anak-anaknya masalah tanah tol tersebut," tambahnya.

Mendengar penjelasan dari keluarga (anak) almarhum Tarji tersebut, Purnomo juga membenarkan kalau ganti rugi tol tersebut diberikan kepada Tarji melalui Pengadilan.

 “Saya ada bukti kalau yang menerima uang ganti rugi tol tersebut adalah Tarji berdasarkan putusan kasasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Tanahnya Sudah Jadi Jalan Tol , Warga Madiun Belum Dibayar Ganti Rugi

 

Purnomo menjelaskan akan kembali berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. "Saya juga akan menemui langsung, akan meminta Jokowi memberikan hak atas ganti rugi kepada para pemilik tanah yang sah, karena mereka (Djiman, Gudel, Paiman) mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas hak tanah yang mempunyai kekuatan hukum," tegasnya.

"Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2012 tentang pengadaan jalan tol atau untuk kepentingan umum, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pengambilan uang ganti rugi untuk jalan tol wajib menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan yaitu sertifikat . Dengan berdasarkan Perpres tersebut, Jokowi selaku Presiden harus melaksanakan ganti rugi kepada ketiga warga tersebut," tegasnya.

Purnomo menambahkan, sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah agar tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain," terangnya.

Fungsi utama sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah atau lahan. Secara administratif, dan menjadi bukti kepemilikan sah secara hukum.
 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni