free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pemkab Trenggalek Tutup Destinasi Wisata Dua Hari

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

24 - Dec - 2020, 03:52

Loading Placeholder
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin gelar press rilis dengan awak media

Sepi, penghujung tahun 2020 bakalan jadi saksi sejarah di Trenggalek. Bagaimana tidak, jika tahun sebelumnya malam pergantian tahun baru selalu dihiasi dengan pesta kembang api dan juga berbagai hiburan, pada tahun ini masyarakat harus berdiam diri di rumah.

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam press rilisnya menerangkan bahwa pihaknya menutup akses Pariwisata pada tanggal 31 Desember hingga 01 Januari 2021. "Sesuai Surat edaran Bupati nomer 065/3954/406.003.2/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Natal 2020, Malam pergantian tahun kami menutup destinasi wisata," tegasnya saat press rilis  dengan awak media, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga : Pemkab Sumenep Imbau ASN Tak Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Nataru

Sementara untuk hari lainnya, Bupati Arifin minta seluruh pelaku jasa kuliner dan pariwisata melakukan protokol kesehatan lebih ketat selama libur natal dan tahun baru. "Para pengelola objek wisata wajib membatasi jumlah pengunjung dalam area tempat wisata maksimal 50 persen dan kapasitas umumnya," papar Arifin.

Arifin juga terangkan bakal ada tim gabungan yang secara berkala gelar operasi yustisi. Hal tersebut guna memantau kedisiplinan para pengelola obyek wisata dan para pengunjung di area destinasi wisata.

Tidak hanya itu, mengacu telegram Kapolri STR/923/XII/OPS.2/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang berisi larangan untuk mengeluarkan izin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan massa juga diterapkan penuh oleh Arifin. "Hingga 4 januari segala bentuk keramaian perayaan natal, tahun baru serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan kemasyarakatan lain seperti konser musik, pesta kembang api dilarang diselenggarakan," paparnya.

Baca Juga : Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola

Bupati termuda ini juga minta perayaan Natal diselenggarakan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk proses peribadatan di Gereja wajib diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara penuh. "Harap Muspika hingga 3 Pilar Desa guna menegakkan disiplin pencegahan penyebaran covid-19, dengan mempedomani hal tersebut," pinta Arifin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---