Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Baca Juga : Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola
"Karena saat ini masih pandemi, maka saya imbau semua ASN di lingkungan Pemkab Sumenep tetap di rumah saja selama cuti Nataru," kata Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Rabu (23/12/2020).
Fauzi meminta pada abdi negara untuk memahami kondisi yang terjadi. Sebab, imbauan dimaksud untuk mempersempit penyebaran virus asal Wuhan, China itu.
"Imbauan tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama karena saat ini penyebaran virus korona masih terjadi. Jadi saya harap semua ASN untuk sementara tetap di Sumenep," pintanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menyebutkan, selama cuti bersama ASN juga tidak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Tunggu Vaksin Covid-19, Bupati Malang Sanusi Minta Warga Terapkan 4M
Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Artinya, cuti bersama di akhir tahun ditetapkan pada tanggal 24-25 Desember 2020. Kemudian tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.