free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Arah Pembangunan Daerah Trenggalek 20 Tahun Mendatang Ditetapkan

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

24 - Dec - 2020, 03:29

Loading Placeholder
Samsul Anam tandatangani nota kesepakatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan disaksikan Bupati Trenggalek

Digarap selama 8 bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek untuk tahun 2019 hingga 2039 disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disepakati oleh Ketua DPRD dan Bupati Trenggalek saat Rapat Paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek bersama stakeholder yang terlibat.

Baca Juga : Perubahan Perda Disetujui, Retribusi Parkir hingga Hiburan Akan Dievaluasi

Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek mengaku lega dengan sudah ditetapkannya Perda RTRW ini. Menurutnya penetapan RTRW merupakan pegangan dalam pembangunan Kabupaten Trenggalek ke depannya. "Syukur Alhamdulillah RTRW bisa ditetapkan hari ini. RTRW ini merupakan pondasi juga landasan operasional dalam menentukan arah pembangunan kita selama kurun waktu 20 tahun ke depan," ujar Samsul usai pimpin rapat, Rabu (23/12/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menerangkan bahwa proses pembuatan RTRW ini tidaklah mudah. Samsul bahkan menegaskan RTRW Kabupaten Trenggalek untuk 2019 hingga 2039 sudah mulai dirancang sejak tahun 2018.

"Walaupun sudah mulai dirancang dari tahun 2018, RTRW kali ini secara utuh kita selesaikan selama delapan bulan. Dengan menghadirkan stakeholder hingga masyarakat umum, RTRW ini kami yakini tidak berbenturan dengan keperluan masyarakat," paparnya.

Menurut Samsul, RTRW merupakan gambaran umum tentang peta yang ada di Kabupaten Trenggalek, selebihnya nanti ada keputusan Bupati maupun akan dijabarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "RTRW di sini masih bersifat makro, nanti lebih detailnya akan dibahas pada RDTR dengan mengacu pada badan informasi geospasial. Di mana sebuah lembaga yang berwenang menentukan sebuah kondisi wilayah di sebuah kabupaten," jelasnya.

Baca Juga : Perubahan Perda Retribusi Umum Kota Malang Disepakati, Legislatif Beri Catatan

Selain tetapkan RTRW, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek kali ini juga bahas jawaban Bupati atas rancangan umum Fraksi terkait tiga Ranperda. Ketiganya antara lain Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Keutamaan Gender. "Tadi sudah dijawab oleh Bupati Trenggalek dan selanjutnya nanti akan dibahas dalam kegiatan rapat di tingkat pansus," pungkas Samsul Anam.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---