free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Rekonstruksi Pembunuhan Bandung, Polisi Temukan Fakta Baru

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Dec - 2020, 01:28

Loading Placeholder
BS (sarung merah) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Tulungagung (Joko Pramono for JatimTIMES)

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Nikmatur Rohmah (45),  yang dilakukan oleh BS (28), warga Dusun Tanggung RT. 2 RW. 3 Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan 75 adegan itu, terungkap ada kekerasan seksual terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka. Pasalnya dari hasil autopsi terdapat luka robekan pada kemaluan korban.

Baca Juga : Janda di Jombang yang Tewas Terbunuh Alami Pecah Tengkorak dan Tulang Dada Patah

“Ada robekan di arah jam sembilan, seperti memar pada kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono, Rabu (23/12/20).

Luka ini dicurigai sebagai upaya pelecehan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.

“Iya (setelah meninggal),” jawabnya singkat.

Disinggung apakah ada motif asmara dalam pembunuhan ini, Kasat Reskrim mengatakan hanya dendam.

Pasalnya tersangka acap ditegur oleh korban dan suami korban, lantaran sering mengambil air di mushola depan rumah korban.

“Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak kesana, kita fokuskan pada dendam,” terangnya.

Rekonstruksi sendiri dilakukan di Mapolres Tulungagung. Pertimbangan ini diambil lantaran jika dilakukan di TKP akan menimbulkan kerawanan dan kerumunan warga.

“Yang ditakutkan keamanan pada tersangka,” ungkap Yudho.

Baca Juga : Kotak Amal untuk Pendanaan Teroris Tersebar di Malang, Polres Malang Lakukan Penyisiran

Sebelumnya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11/20) lalu.  

Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.

Pembunuhan terjadi selepas salat Isya. BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak.

Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.

Atas perbuatannya, BS diancam dengan pasal pembunuhan berencana. BS diancam dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---