free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Covid-19 di Bojonegoro Meningkat, Diberlakukan Jam Malam untuk Tempat Usaha

Penulis : Raden Samsul Wijoyosukmo - Editor : A Yahya

23 - Dec - 2020, 02:33

Placeholder
Bupati Bojonegoro bersama Forkopimda saat rapat di pendopo malowopati Bojonegoro

Jam operasional kegiatan usaha di Bojonegoro pada malam hari akan dibatasi. Rencanannya, jam operasional pada malam hari harus berakhir pada pukul 21.00. Pembatasan jam operasional di malam hari itu di antaranya untuk tempat usaha, pusat perbelanjaan modern,  rumah makan, warung kopi dan sejumlah tempat umum lainnya.

Pembatasan jam operasional pada malam hari itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro menyikapi semakin tingginya angka konfirmasi positif Covid-19, Selasa (22/12). Sebagaimana peta sebaran  Covid-19 Jawa Timur bahwa Kabupaten Bojonegoro per tanggal 22 Desember 2020 masuk kategori Zona Merah atau Resiko Kenaikan Kasus Resiko Tinggi.

Baca Juga : Pantau Prokes Ibadah Natal, Wali Kota Malang Safari Keliling Gereja

Kepala Dinas Kesehatan, Dokter Ani Pujiningrum menyampaikan terdapat 5 kecamatan dengan kasus tertinggi yakni Bojonegoro, Dander, Baureno, Sumberrejo dan Balen. "Jadi rata-rata usia yang terpapar Covid-19 antara usia 50-54 tahun," jelas Ani.

Lebih lanjut Kadinkes menjelaskan bahwa Tracing dengan Rapid Test sudah mencapai 17.449 dengan Non Reaktif 16.366 dan Reaktif 1.083, Tracing Rapid Antigen 2.169 di mana Negatif 1.172 dan Positif 997.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah  menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut rapat hari ini dan memperhatikan saran masukan Forkopimda serta OPD terkait maka beberapa langkah  penting yang akan diambil oleh  Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di fasilitas umum, termasuk pasar daerah dan pasar desa.

Kemudian pembatasan jam operasional tempat usaha, pusat perbelanjaan modern,  rumah makan, warung kopi dan  tempat umum lainnya maksimal pukul 21.00 berlaku di kecamatan dengan kasus konfirmasi positif tertinggi yakni Kec. Bojonegoro, Kec. Dander dan Kec. Kapas.

Baca Juga : Perayaan Nataru, Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Sediakan 3.600 Rapid Test Antigen

Selaina itu, pelaksanaan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan. Pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan Rapid tes di 8 wilayah yakni Kec. Bojonegoro, Dander, Kapas, Balen, Sumberrejo, Sukosewu, Kedungadem dan Kalitidu, di mana yang hasilnya Reaktif akan diisolasi. "Tentu dengan langkah-langkah  tersebut, kita berharap Bojonegoro bisa kembali ke Zona Orange dan lebih baik lagi ke Zona Kuning" pungkas Anna.

Hadir dalam rapat tersebut Dandim 0813, Kapolres Bojonegoro,  Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Sekretaris Daerah dan OPD terkait serta peserta lain secara virtual Jajaran Forkpimca se Kab. Bojonegoro dan Pengurus Pasar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Raden Samsul Wijoyosukmo

Editor

A Yahya